Sopir Alphard di HI Pakai Pelat Palsu untuk Hindari Ganjil Genap
Sopir Alphard Pakai Pelat Palsu Hindari Ganjil Genap

Polisi mengkonfirmasi bahwa sopir mobil Alphard yang nekat menerobos lampu merah di pelican crossing depan Hotel Pullman, Jakarta Pusat, menggunakan pelat nomor palsu dengan tujuan utama menghindari aturan ganjil genap (gage). Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Senin (27/7).

"(Untuk) menghindari gage," kata Ojo tegas. Pelat nomor yang digunakan pada saat kejadian adalah D 1828 XHQ, yang seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan Daihatsu Gran Max, bukan untuk mobil mewah Alphard. Tindakan ini jelas melanggar peraturan lalu lintas.

Dua Pelanggaran dan Sanksi Tilang

AKBP Ojo Ruslani menjelaskan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi tilang kepada sopir Alphard tersebut atas dua pelanggaran lalu lintas yang dilakukan secara bersamaan. Pelanggaran pertama adalah menerobos lampu merah yang diatur dalam Pasal 287 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggaran kedua adalah penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 280 UU LLAJ.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Melakukan penindakan dengan tilang dua pasal Pasal 287 ayat 2 dan Pasal 280 UU LLAJ," ucap Ojo. Kedua pasal ini memiliki sanksi yang cukup berat, baik berupa denda maupun kurungan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kronologi Cekcok dengan Satpam

Sebelum penindakan tilang, aksi mobil Alphard menerobos lampu lalu lintas di pelican crossing tersebut sempat memicu keributan. Seorang satpam bernama Fiktor Harefa menegur pengemudi karena melanggar aturan. Namun, teguran itu justru berujung pada cekcok mulut antara sopir dan satpam.

Setelah kejadian, kedua belah pihak dibawa ke pos polisi (pospol) Thamrin untuk dimediasi. Namun, dalam proses mediasi tersebut, satpam Fiktor Harefa justru mengalami dugaan intimidasi dari pihak sopir dan penumpang Alphard. Kabar ini sempat menimbulkan kekhawatiran publik terkait netralitas dan profesionalitas aparat dalam menangani kasus tersebut.

Tiga Anggota Polda Jabar Terlibat

Belakangan terungkap bahwa sopir dan dua penumpang dalam mobil Alphard itu ternyata adalah anggota Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Mereka diidentifikasi sebagai Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW. Keterlibatan tiga anggota polisi ini menambah sorotan tajam masyarakat terhadap penegakan hukum di internal institusi.

Meskipun sempat terjadi perdamaian antara satpam dan sopir Alphard, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propram) Polda Jabar tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap ketiga anggota tersebut. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa perdamaian tidak menghapuskan sanksi kode etik.

"Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana Perpol nomor 7 tahun 2022 dan hasilnya akan dilanjutkan melalui proses kode etik dan sidang kode etik profesi Polri," kata Hendra dikutip dari Instagram @propam_jabar. Ketiganya dijerat dengan sanksi etik berdasarkan hasil pemeriksaan internal.

Dampak dan Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pengguna jalan, termasuk aparat kepolisian, bahwa pelanggaran lalu lintas tidak akan ditoleransi. Penggunaan pelat palsu untuk menghindari aturan ganjil genap menunjukkan kesengajaan dalam melanggar hukum. Selain sanksi tilang dan etik, kasus ini juga membuka diskusi lebih luas tentang sanksi bagi oknum polisi yang menyalahgunakan wewenang dan melanggar hukum di jalan raya.

Polda Metro Jaya dan Polda Jabar berkomitmen untuk memproses kasus ini secara transparan. Masyarakat pun diimbau untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa. Kejadian ini juga menambah catatan penting dalam upaya reformasi internal Polri untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga