Seorang pengemudi ojek berinisial DTLP (48) tewas setelah dibegal di Bekasi pada Sabtu (27/6/2026) dini hari. Ia baru saja meninggalkan rumah saudaranya di Kampung Pabuaran, Gang Bitung, Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna. Dua pelaku berboncengan motor menghadang korban tidak jauh dari rumah saudaranya. Saat korban berusaha mempertahankan motornya, salah satu pelaku menebasnya dengan celurit. Pelaku kemudian kabur membawa motor korban. Warga yang mendengar keributan membawa DTLP ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Polisi bergerak cepat dan menangkap tiga tersangka berinisial MF, RTF, dan MRA di wilayah Bekasi dan Bogor. MF ternyata residivis kasus pembegalan. Satu pelaku lain berinisial S masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Korban Luka Bacok di Bandung
Aksi brutal lainnya menimpa Ardi (warga Garut) di Jalan Cikawao, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung pada Rabu (17/7/2026) malam. Ardi merasa dibuntuti saat pulang kerja. Ia mengarahkan motornya ke rumah tunangannya. Saat memasuki gang, para pelaku memepetnya hingga terjatuh dan mengancam dengan golok. Ardi melawan dengan mencabut kunci kontak motornya. Seorang pengemudi ojek online yang melintas mencoba menolong, tetapi pelaku mengacungkan senjata tajam sehingga driver ojol itu lari.
Gagal merampas motor Ardi, pelaku akhirnya membawa kabur sepeda motor dan ponsel milik driver ojek online yang kuncinya masih tergantung. Ardi mengalami luka bacok di pipi, punggung, dan tangan. Istri driver ojol melacak handphone suaminya dan melaporkan ke polisi. Tim Prabu dan Sat Reskrim Polrestabes Bandung kemudian menangkap komplotan pelaku yang bersembunyi di sebuah kontrakan di kawasan Ciburuy, Bandung.
Sayembara Rp5-50 Juta dari Gubernur Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menggelar sayembara bagi warga yang berhasil menangkap pelaku kejahatan seperti begal, jambret, maling, dan copet. Hadiah uang tunai Rp5 juta hingga Rp50 juta telah disiapkan. Sayembara ini diumumkan melalui akun Instagram pribadinya pada Kamis (23/7/2026). Syarat mutlaknya: pelaku harus diserahkan kepada kepolisian dalam keadaan hidup. "Saya memberikan sayembara pada seluruh warga Jabar. Yang bisa melumpuhkan maling, copet, jambret, begal, rampok kami siapkan hadiah dari Rp5 sampai Rp50 juta yang mampu melumpuhkan berbagai aksi kejahatan dan menyerahkannya kepada kepolisian dalam keadaan hidup," ujar Dedi Mulyadi.
Selain sayembara, Pemprov Jabar berkoordinasi intensif dengan Polda Jabar dan Polda Metro Jaya. Patroli rutin setiap malam diperketat, dan seluruh perangkat daerah diminta turun langsung menjaga titik-titik rawan.
Polda Jabar Catat 19 Kasus Begal
Berdasarkan data Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, terdapat sedikitnya 19 kasus begal dalam beberapa bulan terakhir. Menanggapi hal ini, Polda Jabar mengambil langkah berbeda: selain meningkatkan patroli malam dan mempertebal personel, Polda mengizinkan masyarakat memberi tindakan tegas dan terukur kepada begal, asalkan tidak sampai menyebabkan kematian. Tindakan main hakim sendiri bisa dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan (ancaman pidana hingga 12 tahun jika korban meninggal) dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Upaya kita yang pertama adalah perintah Pak Kapolda untuk tindak tegas terukur jelas ya, dan ini tidak hanya kepada polisi, kepada masyarakat pun boleh ya, dengan catatan tadi itu ya juga tegas terukur ya jangan sampai matilah, bahasanya ya," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, di Polda Jabar pada Selasa (21/7).
Titik Rawan Begal di Bandung
Wali Kota Bandung Farhan mengungkap titik-titik rawan pembegalan, antara lain Jalan Soekarno Hatta, Jalan AH Nasution, kawasan Asia-Afrika, Alun-Alun Bandung, Jalan Braga, dan kawasan Pusdai. Taman dan ruang publik seperti Taman Maluku, Taman Lansia, Taman Cibeunying, Alun-Alun Regol, dan Alun-Alun Cicendo juga mendapat perhatian khusus. Untuk menekan aksi kriminal, patroli ditingkatkan, sistem respons laporan masyarakat diperbaiki, dan CCTV di sejumlah titik akan dilengkapi pengeras suara. Jam malam bagi pelajar kembali diberlakukan, dan PKL diminta tutup pada pukul 00.00 WIB (akhir pekan hingga pukul 02.00 WIB).



