Jaksa Agung Minta Kasus Febrie Tak Ganggu Kinerja Jampidsus Baru
Jaksa Agung Minta Kasus Febrie Tak Ganggu Jampidsus

Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi melantik Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri. Upacara pelantikan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/7/2026) pagi. Dalam amanatnya, Burhanuddin menekankan agar dinamika pengunduran diri Febrie tidak mengganggu kesinambungan proses hukum yang tengah berjalan di lingkungan Jampidsus.

Pesan Jaksa Agung: Fokus pada Pemberantasan Korupsi

"Menyusul pengunduran diri penjabat sebelumnya, saya tegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh mengganggu kesinambungan penanganan perkara," ujar Burhanuddin. Ia menyebut Bidang Tindak Pidana Khusus sebagai wajah Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, ia meminta Kuntadi segera melakukan konsolidasi internal untuk memulihkan moral dan semangat para jaksa di Gedung Bundar.

"Saya minta saudara melakukan konsolidasi guna pengembalian semangat, soliditas, dan membuat keberanian seluruh jajaran Gedung Bundar dalam menjalankan tugasnya. Tingkatkan kembali moral mereka," tegas Burhanuddin.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perintah Tegas: Jaga Independensi dan Integritas

Burhanuddin juga meminta Kuntadi untuk menjaga marwah institusi sebagai simbol penegakan hukum yang berintegritas dan terpercaya. Ia mewanti-wanti agar seluruh perkara korupsi yang sedang ditangani tetap berjalan secara independen tanpa pengaruh kepentingan apa pun. "Jangan pernah takut menghadapi tekanan, intervensi, maupun intimidasi dari pihak mana pun, sepanjang tindakan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma masyarakat," tuturnya.

Selain itu, Jampidsus diminta memberikan perhatian khusus pada perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak serta berdampak besar pada keuangan dan perekonomian negara. Namun, Burhanuddin mengingatkan agar jajaran Pidsus tidak mencari-cari kesalahan dalam menangani perkara. "Pastikan setiap perkara ditangani secara tuntas, tidak tebang-pilih, dan didukung oleh alat bukti yang cukup. Hindari mencari-cari kesalahan, serta pastikan ada perbuatan melawan hukum dan mens rea yang dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Kuntadi Juga Pimpin Satgas PKH

Selain sebagai Jampidsus, Kuntadi kini juga mengemban tugas sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penerimaan Kawasan Hutan (Satgas PKH). Burhanuddin meminta koordinasi lintas instansi diperkuat untuk menyelesaikan setiap hambatan yang muncul.

Kasus Febrie Tetap Ditangani Tim 9

Mengenai kasus dugaan korupsi yang menyeret Febrie, Burhanuddin memastikan penanganannya tetap oleh Tim 9 yang dikoordinatori Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono. "Saya tegaskan, penanganan perkara itu (DR dan FA) tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin oleh Rudi Margono selaku Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas)," pungkasnya.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah sebelumnya mundur dari jabatan Jampidsus setelah kediamannya digeledah polisi terkait dugaan kasus korupsi. Pelantikan Kuntadi diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik dan memastikan keberlanjutan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga