Polisi menetapkan pasangan suami-istri RM dan ER, pemilik wedding organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap puluhan calon pengantin. Kedua tersangka kini terancam pidana penjara maksimal 4 tahun.
Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, mengungkapkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 486 dan 492 KUHP. “Terhadap kedua orang ini kami sangkakan Pasal 486 dan 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ujarnya kepada wartawan, Senin (1/6/2026).
Bayu menjelaskan bahwa jumlah korban penipuan yang dilakukan RM dan ER mencapai 58 calon pengantin dengan total kerugian sekitar Rp2,6 miliar. Namun, ia tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah seiring pendalaman kasus. “Dari hasil pendataan kami saat ini, kami mengetahui terdapat 58 klien dari Marwah Wedding ini dengan total kerugian sementara sekitar Rp2,6 miliar. Namun, tidak menutup kemungkinan nanti ada penambahan,” katanya.
Imbauan untuk Calon Pengantin
AKBP Bayu Kurniawan mengimbau masyarakat, khususnya calon pengantin, untuk lebih berhati-hati dalam memilih wedding organizer. Ia menekankan pentingnya melakukan verifikasi ulang dan menelusuri rekam jejak WO sebelum tergiur dengan paket murah yang ditawarkan. “Kami dari Satreskrim Polres Jakarta Timur menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih Wedding Organizer. Coba diperhatikan apakah WO ini benar terverifikasi, memiliki track record yang baik, dan juga paket harga yang ditawarkan itu kira-kira normal atau tidak. Kalau terlalu murah, ya kita harus jangan terlalu cepat percaya karena kemungkinan ini adalah bentuk penipuan,” tuturnya.
Penangkapan dan Penetapan Tersangka
RM dan ER ditangkap di Bandung Barat. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh polisi. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, membenarkan hal tersebut. “Sudah sebagai tersangka,” katanya saat dihubungi, Minggu (31/5).
Pelaku tidak melaksanakan kewajibannya sebagai penyedia jasa WO sesuai perjanjian dengan korban. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. Total hingga saat ini terdapat 58 pasangan calon pengantin yang menjadi korban penipuan, dengan kerugian mencapai Rp2,6 miliar.



