Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pria berinisial IO (33) di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu yang menyembunyikan barang bukti dalam kaleng biskuit. Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayah tersebut.
Penangkapan di Tengah Malam
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (3/6) sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah di Pasar Rebo. Setelah menangkap tersangka, polisi segera melakukan penggeledahan di lokasi kejadian. "Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota setelah menerima informasi dari masyarakat," ujarnya pada Kamis (4/6/2026).
Barang Bukti dalam Kaleng Biskuit
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kaleng biskuit yang berisi lima plastik klip besar berisi sabu. Total berat bruto sabu tersebut mencapai 510,3 gram. Temuan ini menjadi bukti kuat keterlibatan IO dalam peredaran narkoba. Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan bahwa IO mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang mengambil dan mengantarkan paket sabu. Ia diperintah oleh seseorang berinisial NB yang saat ini masih dalam pengejaran.
Modus Pengiriman via Ojek Online
Menurut AKBP Wisnu, tersangka menerima paket sabu yang dikirim melalui jasa ojek online. Setelah barang diterima, IO diarahkan untuk menyerahkan paket tersebut kepada seseorang berinisial FN. Namun, sebelum sempat menyerahkan barang haram itu, tersangka berhasil diamankan oleh petugas. "IO mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba. Kepada penyidik, dia mengaku dijanjikan sejumlah uang oleh pelaku yang saat ini masih buron," jelasnya.
Penyitaan dan Pengembangan Kasus
Polisi menyita satu unit handphone milik IO untuk kepentingan penyidikan. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas. "Kami masih memburu pihak lain yang diduga terlibat, termasuk NB dan FN. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya," beber Kombes Reynold.
Jeratan Hukum
Oleh penyidik, IO dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman berat menanti tersangka atas perbuatannya. Polisi berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara masyarakat dan aparat sangat efektif dalam memerangi kejahatan narkotika. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.



