Seorang aktivis LSM di Lebak, Banten, bernama Fuk Tjhong alias Uun, diduga menjadi korban penculikan dan penganiayaan. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (18/7) malam dan kini tengah diusut oleh Polda Banten.
Video yang beredar di media sosial menunjukkan Uun dalam kondisi telanjang dada, meringkuk sambil memegang kepala di dalam mobil. Dalam rekaman tersebut, terdengar Uun diinterogasi oleh seorang pria terkait tuduhan pelecehan dan penghinaan terhadap ketua dewan. Uun mengaku kapok dan bersedia meminta maaf, bahkan menyatakan rela dibunuh jika mengulangi perbuatannya.
Laporan Polisi dan Penyelidikan
Usai kejadian, Uun melapor ke polisi. Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea menyatakan bahwa perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tanggal 19 Juli 2026. "Penyidik terus bekerja secara maksimal untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang dilaporkan," ujar Maruli pada Rabu (22/7/2026).
Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan visum et repertum terhadap korban. Beberapa pihak telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Polisi menduga pelaku tidak hanya satu orang dan masih mengejar beberapa pelaku lain yang diduga terlibat.
Bantahan Ketua DPRD Lebak
Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, membantah terlibat dalam penganiayaan tersebut. "Terkait dengan isu yang belakangan ini ramai di media bahwa saya diduga menyuruh seseorang atau kelompok orang untuk melakukan tindakan kekerasan atau penculikan terhadap saudara Uun, pada kesempatan ini adalah hak jawab saya. Saya mengklarifikasi bahwa kabar tersebut tidaklah benar," kata Juwita. Ia menegaskan tidak pernah menyuruh atau berkomunikasi dengan pelaku.
Juwita mengakui bahwa Uun pernah menghubunginya melalui WhatsApp dengan bahasa yang dianggap tidak beretika. Ia hanya membicarakan hal itu dengan suaminya dan tidak ada komunikasi lanjutan.
Empat Tersangka Ditahan
Polda Banten telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu D, A, R, dan E. Mereka ditahan di Mapolda Banten. "Dan sampai dengan hari ini, kita telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Kombes Maruli pada Jumat (24/7). Peran D adalah menginstruksikan ormas untuk membawa korban, sementara tiga lainnya memukul korban.
Polisi telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk korban dan istrinya. Barang bukti yang diamankan meliputi video, hasil visum, dan handphone. Maruli menegaskan, "Tidak ada ruang bagi premanisme di wilayah hukum Polda Banten."
Pemeriksaan Terhadap Ketua DPRD
Pada Kamis (23/7), Polda Banten memeriksa Juwita Wulandari dan suaminya, Deden Fatih, sebagai saksi. Menurut Maruli, korban sempat dibawa ke rumah Juwita oleh sekelompok orang untuk meminta maaf. "Kita periksa pemilik rumah tersebut," ujarnya. Pemeriksaan masih terus dikembangkan untuk mencocokkan fakta-fakta di lapangan.



