Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana membantah isu yang mengaitkan rotasi pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung dengan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurut Asep, mutasi dan rotasi pejabat yang dilakukan Kejaksaan Agung merupakan bagian dari penyegaran organisasi yang telah diprogramkan jauh sebelumnya.
Bantahan Wakil Jaksa Agung
“Enggak ada, enggak ada. Memang karena sudah diprogramkan dan ini merupakan suatu rutinitas dalam organisasi, penyegaran dan segala macam,” kata Asep kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026). Pernyataan ini disampaikan Asep untuk meluruskan spekulasi yang berkembang di publik bahwa rotasi pejabat berkaitan dengan kasus yang menjerat Febrie Adriansyah.
Mutasi 29 Pejabat Struktural
Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin kembali merombak jajaran pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Sebanyak 29 pejabat struktural dimutasi dan dipromosikan, termasuk Direktur Penyidikan Jampidsus serta sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi di berbagai daerah. Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan pada 22 Juli 2026.
Perubahan di Jampidsus
Salah satu posisi yang menjadi perhatian adalah Direktur Penyidikan Jampidsus. Jabatan itu kini diemban Rinaldi Umar yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Ia menggantikan Syarief Sulaeman Nahdi yang mendapat tugas baru sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Di lingkungan Jampidsus, Muhammad Syarifuddin yang sebelumnya menjabat Direktur Pengendalian Operasi dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Posisi yang ditinggalkannya diisi Erich Folanda, sebelumnya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Rotasi di Kejaksaan Tinggi
Rotasi juga berlangsung di sejumlah Kejaksaan Tinggi. Dr. Taufan Zakaria dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Lampung menggantikan Danang Suryo Wibowo yang dimutasi menjadi Direktur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Di Aceh, jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi kini dipegang Teuku Rahmatsyah. Ia menggantikan Yudi Triadi yang mendapat penugasan sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Sementara itu, Dr. Chatarina Muliana dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggantikan Dr. Supardi yang kini menjabat Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Pergantian Pimpinan di DIY, Banten, dan Kepri
Pergantian pimpinan juga terjadi di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. Sri Kuncoro ditunjuk sebagai Kajati DIY menggantikan I Gede Ngurah Sriada yang dimutasi menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Di Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo dipercaya menjabat Kajati menggantikan Bernadeta Maria Erna Elastiyani. Bernadeta selanjutnya mendapat tugas sebagai Inspektur Keuangan III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Rotasi juga menyentuh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Jehezkiel Devy Sudarso dipindahkan menjadi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI. Kursi Kajati Kepri kini ditempati Dr. Transiswara Adhi yang sebelumnya menjabat Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Penyegaran di Posisi Lain
Selain jabatan-jabatan tersebut, Jaksa Agung juga melakukan penyegaran pada sejumlah posisi lain, di antaranya Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Biro Kepegawaian, Direktur V Intelijen, Kepala Pusat Penyelesaian Aset, serta sejumlah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi di berbagai daerah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan efektivitas organisasi Kejaksaan Agung ke depannya.



