Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memberikan apresiasi tinggi kepada Polda Metro Jaya atas keberhasilan mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Libya. Pengungkapan ini dinilai sebagai langkah krusial dalam memperkuat perlindungan terhadap PMI.
Apresiasi Menteri P2MI atas Pengungkapan Kasus
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan kepada PMI sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang memanfaatkan masyarakat melalui praktik perekrutan dan penempatan nonprosedural. Hal ini disampaikan dalam keterangan resmi pada Jumat (24/7/2026).
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan langkah penting dalam upaya memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang memanfaatkan masyarakat melalui praktik perekrutan dan penempatan secara nonprosedural," ujar Mukhtarudin.
Koordinasi Lintas Lembaga
Mukhtarudin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi erat antara Polri, Kementerian P2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Tripoli, Desk Koordinasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Satgas TPPO, serta kementerian dan lembaga terkait. Kasus ini berkaitan dengan PMI berinisial AJ yang sebelumnya berhasil dipulangkan ke Indonesia.
"Kementerian P2MI juga mengapresiasi langkah cepat penyidik Polda Metro Jaya yang telah melakukan proses penyidikan hingga menetapkan dua orang sebagai tersangka," tambahnya. "Kementerian P2MI akan terus memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum melalui penyediaan data, informasi, dan koordinasi yang diperlukan guna mendukung proses penyidikan serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan perekrutan dan penempatan ilegal tersebut."
Pendampingan Korban dan Pencegahan
Menteri P2MI memastikan bahwa pendampingan terhadap korban terus berjalan, termasuk pemenuhan hak korban, asesmen lanjutan, dan penguatan proses reintegrasi setelah kembali ke Indonesia. Ia menegaskan bahwa praktik penempatan pekerja migran secara nonprosedural tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menempatkan warga negara Indonesia pada risiko eksploitasi, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia.
"Praktik penempatan pekerja migran secara nonprosedural tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menempatkan warga negara Indonesia pada risiko eksploitasi, kekerasan, dan berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia," katanya.
Pemerintah akan terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mencegah praktik serupa, memberikan perlindungan kepada korban, serta menindak pihak yang terlibat. Mukhtarudin juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri dengan proses cepat.
"Masyarakat diharapkan memastikan setiap proses penempatan dilakukan sesuai prosedur dan melalui jalur yang sah guna menjamin keselamatan, hak, dan pelindungan sebagai Pekerja Migran Indonesia," tuturnya.
Modus Operandi Sindikat TPPO
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar praktik perdagangan orang ke Libya dengan modus menjanjikan korban berangkat ke Turki. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa para korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Turki dengan penghasilan sekitar Rp 7 juta per bulan, namun justru ditempatkan di Libya secara nonprosedural.
"Para korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di wilayah Turki dengan penghasilan sekitar Rp 7 juta setiap bulan. Namun mereka justru ditempatkan di Libya secara non-prosedural," kata Budi Hermanto pada Jumat (24/7/2026).
Di Libya, para korban mengalami eksploitasi berat, seperti tidak diberi upah, kekerasan, ancaman, penahanan paspor, pembatasan kebebasan, serta jam kerja yang tinggi tanpa istirahat. "Korban mengalami eksploitasi seperti tidak menerima upah, kekerasan, ancaman, penahanan paspor, pembatasan pembebasan, serta jam kerja yang tinggi tidak mendapat istirahat," jelasnya.
Komitmen Pemerintah dalam Penegakan Hukum
Mukhtarudin menegaskan bahwa Kementerian P2MI akan terus berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Luar Negeri, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait untuk mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas dan memastikan perlindungan bagi seluruh korban. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.



