Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung sebagai Saksi Kasus TPPU
Mantan Jampidsus Febrie Diperiksa Saksi TPPU di Kejagung

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa Febrie telah tiba di Gedung Kejaksaan Agung untuk diperiksa.

Pemeriksaan Dimulai Pukul 13.00 WIB

Anang Supriatna menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. "Sudah hadir dalam pemeriksaan," ujarnya saat dikonfirmasi. Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung.

Status Saksi Sesuai Putusan MK

Kejaksaan Agung sebelumnya meluruskan polemik mengenai status Febrie yang masih dipanggil sebagai saksi. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan prosedur wajib karena penyidik sedang menangani perkara baru dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Menurut Rudi, penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk dugaan TPPU. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014, seseorang harus diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan status hukumnya. "Jangan ada bias kenapa menjadi saksi. Karena ada Sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan," jelas Rudi.

Pemeriksaan Kedua Setelah Panggilan Pertama Tak Dipenuhi

Rudi mengungkapkan bahwa penyidik sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie pada Rabu sebelumnya. Namun, mantan Jampidsus itu tidak memenuhi panggilan tersebut, sehingga penyidik melayangkan panggilan kedua. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan perkara TPPU yang dikembangkan dari hasil pendalaman alat bukti dan barang bukti yang telah disita.

"Sprindik baru diterbitkan untuk memastikan seluruh barang bukti hasil penggeledahan menjadi bagian dari pertimbangan penyidik dalam penanganan perkara TPPU," tandas Rudi.

Konsekuensi Hukum dan Praperadilan

Rudi menambahkan bahwa praktik pemeriksaan sebelum penetapan tersangka juga diperkuat oleh putusan praperadilan. Jika seseorang tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa terlebih dahulu, penetapannya bisa dinilai tidak sah. Oleh karena itu, langkah penyidik memanggil Febrie sebagai saksi merupakan konsekuensi hukum yang harus dijalankan.

Pemeriksaan ini menjadi sorotan publik mengingat Febrie sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus. Kejagung memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga