Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD Taman Satwa KBS) berinisial CA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
Kerugian Negara Capai Rp 10,2 Miliar
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Gede Punia Atmaja mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam kurun waktu 2013 hingga 2024. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 10,2 miliar.
"Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan satu orang tersangka, yakni CA selaku (mantan) Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," ujar Punia, dikutip dari Antara.
Proses Hukum Berlanjut
Dengan penetapan tersangka ini, penyidik akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap CA. Kejati Jawa Timur juga akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik mengingat Kebun Binatang Surabaya merupakan salah satu ikon wisata dan edukasi di Jawa Timur.



