Heboh Kopi Pangku di Kudus, Polisi Audiensi dengan Pedagang
Heboh Kopi Pangku, Polisi Kudus Audiensi dengan Pedagang

Masyarakat Kabupaten Kudus dihebohkan oleh viralnya narasi tempat usaha warung kopi yang diselingi praktik 'kopi pangku'. Menanggapi keresahan warga tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat dengan menggelar audiensi bersama para pedagang kopi yang berjualan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kudus.

Polsek Kudus Audiensi dengan Pedagang Kopi

Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, menyatakan bahwa audiensi digelar pada Rabu (22/7/2026) bersama perwakilan paguyuban pedagang coffee street. Ia menjelaskan bahwa belum ada regulasi khusus dari pemerintah daerah yang mengatur operasional street coffee di zona tersebut. Oleh karena itu, pihak kepolisian mendorong setiap paguyuban di tiap zona untuk membuat aturan internal yang mengikat dan disepakati bersama.

"Mengingat belum adanya regulasi khusus dari pemerintah daerah yang mengatur operasional street coffee di zona tersebut, pihak kepolisian mendorong setiap paguyuban di tiap zona untuk membuat aturan internal yang mengikat dan disepakati bersama," kata AKP Subkhan, dilansir detikJateng.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Aturan Internal Harus Didafarkan ke Dinas Terkait

Subkhan menjelaskan, aturan internal paguyuban pedagang kopi ini nantinya wajib didaftarkan ke Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, serta dilaporkan ke pihak kepolisian agar pelaksanaannya di lapangan mendapat pendampingan resmi. Beberapa poin utama yang harus ditaati meliputi pembatasan jam operasional hingga penataan area parkir.

"Jam operasional dibatasi maksimal hingga pukul 00.00 WIB sesuai kesepakatan yang dibuat bersama Penjabat (Pj) Bupati Kudus," jelasnya. Ia menegaskan, Kudus merupakan Kota Religius warisan Sunan Kudus. Kebijakan toleransi berupa izin berjualan tetap diberikan agar roda perekonomian warga terus berputar.

"Namun, nama baik daerah harus tetap dipelihara. Kita cegah bersama timbulnya stigma negatif seperti 'kopi pangku' atau bentuk penyimpangan lainnya," tegas Subkhan.

Sanksi Bagi Pelanggar Aturan

Ia menambahkan, bagi pedagang kopi yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi sedang dapat berupa penghentian izin operasional atau larangan berjualan sementara dalam kurun waktu tertentu.

Langkah ini diambil untuk merespons keresahan masyarakat dan menjaga citra Kudus sebagai kota religius. Polisi berharap dengan adanya aturan internal yang jelas, praktik 'kopi pangku' dan penyimpangan lainnya dapat dicegah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga