Polres Serang Tangkap Bandar Tramadol, 5.410 Butir Obat Keras Disita
Polres Serang Tangkap Bandar Tramadol, 5.410 Butir Disita

Penangkapan Bandar Obat Keras Lintas Provinsi

Polres Serang berhasil menangkap seorang bandar obat keras ilegal yang beroperasi lintas provinsi. Dalam operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, petugas menyita sebanyak 5.410 butir obat keras berbagai jenis dari tangan pelaku.

Tersangka berinisial YDS (28), warga Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, ditangkap saat hendak mengedarkan ribuan butir obat keras di sekitar Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang. Polisi meringkus YDS saat yang bersangkutan baru turun dari angkutan kota (angkot). Petugas langsung mengamankan pelaku sebelum sempat mendistribusikan barang haram tersebut ke sejumlah lokasi di wilayah Serang Timur.

Barang Bukti yang Disita

Dari tangan tersangka, petugas menyita sebuah kantong kertas (paper bag) berisi 5.410 butir obat keras. Barang bukti tersebut terdiri dari 1.150 butir Tramadol, 3.210 butir Hexymer, dan 1.050 butir Trihexyphenidyl yang siap diedarkan kepada para pelanggan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi obat keras ilegal di kawasan industri. Berbekal informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan segera melakukan penyelidikan di lapangan.

Pengakuan Tersangka

"Tersangka diamankan setelah turun dari angkutan kota saat hendak mendistribusikan barang bukti ke sejumlah tempat di wilayah Serang Timur. Dari hasil penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat keras siap edar," kata Andri, Kamis (23/7/2026).

Andri menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka merupakan pengedar yang telah beroperasi selama lebih dari satu tahun. Wilayah peredarannya meliputi Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Serang, hingga Kota Cilegon.

Tersangka Ternyata Buronan

Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, tersangka ternyata juga berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Serang. Polisi telah memburu keberadaan pelaku sejak lama.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan beserta seluruh barang bukti," ujar Bondan.

Jaringan Pemasok Masih Diburu

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh ribuan butir obat keras tersebut dari seseorang berinisial JA yang kini telah ditetapkan sebagai DPO. JA diketahui berdomisili di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut dititipkan oleh JA untuk diedarkan kembali. Saat ini identitas pemasok sudah kami kantongi dan masih dalam pengejaran petugas," jelas Bondan.

Pengembangan Kasus

Saat ini, seluruh barang bukti beserta tersangka telah dibawa ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Kami masih mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran obat keras lintas provinsi yang melibatkan tersangka," pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga