Tiga terdakwa kasus penggelapan dana di PT Dana Syariah Indonesia resmi didakwa dengan kerugian mencapai Rp1,3 triliun. Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu, 22 Juli 2026.
Identitas Terdakwa dan Nilai Kerugian
Ketiga terdakwa adalah Direktur Utama Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur Mery Yuniarni (MY), dan Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL). Kasi Intel Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko menyatakan total kerugian mencapai Rp1.386.834.954.040. "Nilai total kerugian Rp1.386.834.954.040," ujarnya mengutip detikcom.
Modus Proyek Fiktif
Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan masyarakat terkait dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia. Dalam penyidikan, polisi menemukan modus proyek fiktif dengan menggunakan data peminjam yang sudah ada. Data tersebut dicatut oleh PT Dana Syariah Indonesia seolah-olah memiliki proyek baru yang ditawarkan kepada masyarakat untuk menarik investasi.
Pasal yang Didakwakan
Para terdakwa didakwa dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.



