KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menteri Kehutanan Raja Juli
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menhut Raja Juli

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi untuk mendalami pertemuan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan jajarannya dengan pejabat Kementerian Kehutanan, termasuk Menteri Raja Juli Antoni, pada awal Juni lalu. Pertemuan itu membahas alih fungsi hutan dan penggunaan perhutanan sosial.

Pemeriksaan Saksi oleh KPK

Pada Kamis (23/7), KPK memeriksa tiga saksi: Kepala Sub Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Suprapto; Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan; dan Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan, Asdonny August Satriayudha.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (24/7), menyatakan, "Dimintai keterangannya terkait dengan pertemuan yang dilakukan SA selaku Bupati, Ketua DPRD (Juprizal), dan para pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing lainnya, dengan saudara RJA selaku Menteri Kehutanan beserta para pejabat di lingkungan Kemenhut." Budi menambahkan, "Di mana pertemuan tersebut di antaranya membahas terkait alih fungsi hutan dan penggunaan perhutanan sosial."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

CNNIndonesia.com belum mendapat keterangan dari Suprapto dan Dalu Agung perihal pemeriksaan tersebut. CNNIndonesia.com juga sudah menghubungi Raja Juli untuk mengonfirmasi pertemuan itu, tetapi nomor telepon yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.

Saksi Lain Tidak Hadir

KPK sebenarnya juga memanggil satu saksi lain, yakni Catur Endah Prasetiani selaku Direktur Jenderal Perhutanan Sosial. Namun, yang bersangkutan tidak hadir. "Penyidik masih menunggu konfirmasinya," ucap Budi.

Sementara itu, dilansir dari situs Pemkab Kuansing, pertemuan di Kementerian Kehutanan itu bertujuan membahas percepatan penyelesaian persoalan lahan masyarakat yang masih berada dalam kawasan hutan melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Perkara Suap dan Gratifikasi

Pemeriksaan saksi ini untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing tahun 2021-2026. Sudah ada tiga tersangka yang diproses hukum dan ditahan KPK: Bupati Kuansing Suhardiman Amby; Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing, Zulkarnain; dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles atas kasus dugaan suap jabatan.

Suhardiman juga diproses hukum atas dugaan penerimaan lainnya berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Peran Raja Juli

Raja Juli terseret dalam kasus ini namun belum dilakukan pemeriksaan. Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu sudah melaporkan penolakan gratifikasi yang diterimanya dari Bupati Kuansing ke KPK. Namun, KPK menolak laporan tersebut dan akan mendalami peran Raja Juli dalam proses penyidikan yang berjalan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga