Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo secara resmi menutup sementara rute pelayaran wisata ke sejumlah destinasi ikonik di Taman Nasional Komodo. Penutupan yang berlaku mulai Rabu (22/7/2026) hingga Jumat (24/7/2026) ini dipicu oleh cuaca ekstrem yang membahayakan keselamatan pelayaran. Penutupan mencakup Pulau Komodo dan Padar akibat gelombang tinggi; hanya Pulau Rinca yang dibuka terbatas bagi speedboat.
Penyebab Penutupan: Data BMKG dan Gelombang Tinggi
Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stefanus Risdiyanto, menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan data prakiraan cuaca maritim BMKG Stamar Tenau. Kecepatan angin yang meningkat signifikan memicu gelombang tinggi hingga 1,50 meter. "Kondisi perairan paling rawan berada di Selat Padar karena adanya kombinasi arus kuat, angin kencang, dan pusaran air yang tidak bisa diremehkan," ujar Stefanus kepada CNN Indonesia, Kamis (23/7).
Zona Merah dan Pembatasan Pelayaran
Adapun zona merah di perairan Pulau Luwu, Siaba Kecil, Tatawa, Mauwang, dan Keranga. Area-area tersebut dilaporkan mengalami turbulensi arus yang kompleks, sehingga Surat Persetujuan Berlayar (SPB) menuju lokasi tersebut tidak akan diterbitkan selama periode waspada ini. Di tengah penutupan total rute-rute populer, KSOP masih memberikan lampu hijau terbatas untuk kunjungan ke Pulau Rinca. Namun, izin ini hanya diberikan secara spesifik bagi armada speedboat. Kapal jenis Phinisi dan open deck dilarang keras melintasi jalur tersebut karena pertimbangan manuver dan kelaiklautan kapal menghadapi dinamika arus saat ini.
Mitigasi Risiko dan Koordinasi Keamanan
Langkah mitigasi ini merupakan respons terhadap tingginya risiko kecelakaan laut di kawasan TN Komodo, seperti tragedi KM Putri Sakinah yang pernah terjadi di Selat Padar akibat gelombang ekstrem. Pihak otoritas menekankan bahwa keselamatan jiwa adalah prioritas utama (safety first) yang tidak dapat dikompromikan oleh kepentingan bisnis pariwisata. Untuk memastikan kebijakan ini dipatuhi, KSOP berkoordinasi dengan Basarnas, TNI AL, Polairud, dan Balai Taman Nasional Komodo guna melakukan patroli rutin. Nahkoda yang nekat melanggar aturan dan berlayar ke zona terlarang terancam sanksi berat, mulai dari pencabutan izin hingga penegakan hukum pidana jika terjadi insiden.
Evaluasi Berkala dan Pembukaan Kembali
KSOP menyatakan akan terus mengevaluasi kondisi cuaca secara berkala untuk menentukan apakah penutupan akan diperpanjang atau bisa dibuka lebih cepat jika situasi laut telah dinyatakan aman oleh BMKG.



