KPK Periksa Pejabat Kemenhut dan ATR/BPN Terkait Pelepasan Hutan Kuansing
KPK Periksa Pejabat Kemenhut dan ATR/BPN soal Hutan Kuansing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kedua saksi tersebut adalah Kepala Sub Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Suprapto, dan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan.

Keterangan Juru Bicara KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pelepasan kawasan hutan ini diperuntukkan bagi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berada di bawah Kementerian ATR/BPN. "Hari ini ada dua saksi yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, dari Kementerian Kehutanan tentunya ini berkaitan dengan izin pelepasan kawasan hutan di wilayah Kuansing dan juga dari Kementerian ATR/BPN," ujar Budi di Jakarta, Kamis (23/7) malam.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Budi menambahkan bahwa Bupati Kuansing Suhardiman Amby diduga mengumpulkan sejumlah uang dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang kemudian digunakan untuk mengurus permohonan pelepasan kawasan hutan ke Kementerian Kehutanan. "Di mana dalam konteks ini bupati kewenangannya hanya sebatas soal teknisnya, soal kondisi tata ruangnya. Soal keputusan pelepasan izin kawasan hutan kan ada di Kementerian Kehutanan," tutur Budi.

Proses Hukum Tersangka

KPK saat ini sedang memproses hukum tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing tahun 2021-2026. Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Tiga tersangka tersebut adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby; Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing, Zulkarnain; dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles. Suhardiman juga diproses atas dugaan penerimaan lainnya terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pasal yang Disangkakan

Suhardiman sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Keterlibatan Menteri Kehutanan

Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni juga terseret dalam kasus ini namun belum diperiksa. Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu telah melaporkan penolakan gratifikasi yang diterimanya dari Bupati Kuansing ke KPK. Namun, KPK menolak laporan tersebut dan akan mendalami peran Raja Juli dalam proses penyidikan yang berjalan.

CNNIndonesia.com belum mendapatkan keterangan dari Suprapto dan Dalu Agung mengenai pemeriksaan mereka.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga