Mobil Terparkir 4 Tahun di Bandara Lampung, Biaya Parkir Capai Rp 100 Juta
Mobil Parkir 4 Tahun di Bandara Lampung, Biaya Rp 100 Juta

Sebuah mobil Suzuki Swift bernomor polisi BE-1878-YA terparkir selama hampir empat tahun di area parkir Bandara Radin Inten II, Lampung Selatan. Kendaraan tersebut diketahui masuk pada 15 Juni 2022 dan hingga kini belum diambil pemiliknya. Biaya parkir yang menumpuk diperkirakan mencapai sekitar Rp 100 juta.

Penelusuran Pemilik Mobil

Kapolsek Natar, AKP Setio Budi Howo, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian bersama pengelola parkir telah berupaya melacak pemilik kendaraan. Namun, hingga saat ini identitas pemilik terakhir belum ditemukan.

"Mobil itu masuk ke area parkir Bandara Radin Inten II pada 15 Juni 2022 dan sampai sekarang belum pernah keluar. Belum ada pihak yang datang mengaku sebagai pemilik kendaraan," kata Setio, Kamis (23/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penelusuran sempat mengarah kepada pemilik pertama yang tinggal di kawasan Pahoman, Bandar Lampung. Dari hasil pemeriksaan, mobil tersebut ternyata telah dijual kepada seseorang di Kabupaten Tulang Bawang. Namun, pemilik pertama tidak lagi menyimpan nomor kontak pembeli, sehingga pelacakan terhenti.

Langkah Pengelola Bandara

Selama hampir empat tahun ditinggalkan, pengelola bandara memindahkan mobil tersebut ke bagian belakang gedung parkir agar tidak mengganggu kapasitas parkir bagi penumpang. Kendaraan itu juga tercatat memiliki tunggakan biaya parkir yang diperkirakan mencapai Rp 100 juta.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada seorang pun yang datang untuk mengambil kendaraan atau menyelesaikan kewajiban administrasi atas mobil tersebut. Pihak kepolisian dan pengelola bandara masih terus berupaya mencari pemilik terakhir.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga