Polda Banten telah memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, bersama suaminya, Deden Fatih, terkait kasus penculikan dan penganiayaan terhadap aktivis LSM Fuk Tjhong alias Uun. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang telah menetapkan empat orang tersangka.
Pemeriksaan Masih Dikembangkan
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Juwita dan suaminya telah selesai dilakukan, namun pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan. "Sampai dengan hari ini, pemeriksaan masih kita kembangkan. Pemeriksaan kemarin sudah selesai, kita akan kembangkan sampai sejauh mana peran beliau. Sampai dengan hari ini, kita akan mencocok-cocokkan persesuaian fakta-fakta di lapangan," kata Maruli kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Menurut Maruli, berdasarkan bukti dan keterangan saksi, korban sempat dibawa ke rumah Juwita oleh sekelompok orang. "Dari informasi, dokumen, video, itu terduga pelaku itu (yang menjadi tersangka) membawa ke rumah seseorang. Kita periksa pemilik rumah tersebut. Jadi kemarin, kita telah memeriksa pemilik rumah, kemudian seorang ibu, ya, ibu beserta dengan suaminya kita sudah periksa, yang informasinya itu adalah ibu Ketua DPRD," ujar Maruli.
Empat Orang Tersangka
Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Maruli menyebut keempat orang itu adalah pria berinisial D, A, R, dan E. "Dan sampai dengan hari ini, kita telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Maruli. Keempat tersangka diduga terlibat dalam penculikan dan penganiayaan terhadap Uun.
Korban, Uun, diketahui merupakan aktivis LSM yang sebelumnya diduga memiliki konflik dengan Juwita. Namun, Juwita membantah keras keterlibatannya dalam kasus ini.
Bantahan Ketua DPRD Lebak
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, membantah telah menyuruh orang untuk menganiaya Uun. Ia menolak dikaitkan dengan peristiwa tersebut. "Terkait dengan isu yang belakangan ini ramai di media bahwa saya diduga menyuruh seseorang atau kelompok orang untuk melakukan tindakan kekerasan atau penculikan terhadap saudara Uun, pada kesempatan ini adalah hak jawab saya. Saya mengklarifikasi bahwa kabar tersebut tidaklah benar," kata Juwita, Rabu (22/7).
"Saya tidak pernah menyuruh orang untuk melakukan kekerasan tersebut, dan saya tidak pernah komunikasi," sambungnya. Juwita mengakui bahwa Uun pernah mengontaknya melalui WhatsApp. Namun, ia menyebut tidak ada komunikasi lanjutan usai kejadian tersebut. "Cerita awalnya adalah curhatan suami istri. Pak U WhatsApp japri ke saya dengan bahasa yang menurut saya tidak beretika. Saya bilang ke suami, 'Kenapa Pak U lama-lama kasar banget?' Suami saya hanya melihat isi pesannya. Sudah sebatas itu dan tidak ada komunikasi lanjutan," ujarnya.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari laporan penculikan dan penganiayaan yang dialami Uun. Menurut polisi, Uun dibawa secara paksa oleh sekelompok orang, kemudian dianiaya, dan dibawa ke rumah Juwita untuk meminta maaf. Polisi masih terus mendalami peran Juwita dan suaminya dalam kasus ini. Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap keduanya masih berstatus saksi, namun polisi tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut.
Polda Banten berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban. Maruli menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.



