Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa kewenangan penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tetap berada di tangan Tim 9. Tim ini terdiri dari sembilan jaksa senior yang ditunjuk secara khusus dan dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono. Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin saat melantik sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat, 24 Juli 2026.
Pelantikan Pejabat Tinggi Kejaksaan Agung
Dalam acara pelantikan tersebut, sejumlah pejabat baru dilantik, antara lain Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi. Pelantikan ini menjadi momen bagi Burhanuddin untuk kembali menegaskan posisi Tim 9 dalam menangani kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah.
“Khusus terkait penanganan perkara dengan dugaan tindak pidana korupsi dari penyidikan Polri atas nama tersangka DR dan FA yang saat ini penyidikannya telah diserahkan kepada Kejaksaan, saya tegaskan, penanganan perkara itu tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin oleh Rudi Margono, selaku Jaksa Agung Muda Pengawasan,” ujar Burhanuddin dalam sambutannya.
Tiga Sprindik Baru Diterbitkan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan tiga Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.
Ketiga Sprindik itu mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan pemadaman listrik (blackout); serta perkara ASABRI. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Don Ritto selaku pihak swasta dan Febrie Adriansyah.
Peran Tersangka dan Barang Bukti
Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT ASABRI maupun perkara dugaan korupsi lainnya. Kejagung juga telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior, yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para jaksa tersebut disebut tidak bersikap resisten atau menolak menangani kasus korupsi yang menjerat Febrie.
Terbaru, Kejagung juga menerbitkan Sprindik baru untuk mengusut dugaan TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai sebesar Rp543 miliar di rumah Febrie. Penerbitan Sprindik ini dilakukan oleh Tim 9 setelah menerima barang bukti dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. “Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” kata Anang Supriatna dalam keterangan tertulis pada Kamis, 23 Juli 2026.



