Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Tersangka Korupsi
Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana Tersangka Korupsi

Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Penetapan ini diumumkan pada Rabu, 3 Juni 2026, setelah pemeriksaan intensif oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Tiga Tersangka dalam Kasus MBG

Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlangsung pada tahun 2025-2026.

Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, dalam konferensi pers di depan Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu sore, menyatakan, "Pada kesempatan hari ini, tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Penetapan Tersangka

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Dadan, Sony, dan Lodewyk sebelumnya diperiksa sebagai saksi. "Tim Jampidsus telah memeriksa 3 orang saksi, di antaranya saudara DH selaku Kepala BGN, saudara SS selaku Wakil Kepala BGN bidang operasional, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka," ujarnya.

Ketiga tersangka langsung dikenakan rompi pink tanda tahanan Kejagung dan diborgol sebelum dibawa ke rutan untuk ditahan dalam rangka penyidikan. Mereka digiring keluar dari gedung Kejagung secara terpisah sekitar pukul 17.10 WIB.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Jeffry, membenarkan bahwa penyidik Pidsus telah melakukan penggeledahan di Kantor BGN. Kasus ini berawal dari temuan pelanggaran pada proyek pengadaan SPPG yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi BGN. Sumber menyebutkan, "Pintu masuknya itu, setelah itu baru masuk nanti jual-beli titik yang dilakukan oleh oknum BGN."

Pencopotan Sebelumnya

Dadan, Sony, dan Lodewyk telah lebih dulu dicopot dari jabatan mereka oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa, 2 Juni 2026 malam. Mensesneg Prasetyo Hadi mengumumkan pencopotan tersebut dengan alasan pelanggaran kedisiplinan dalam tata kelola program MBG. Sebagai pengganti Dadan, Prabowo mengangkat Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang menjadi Kepala BGN. Sementara itu, posisi Sony dan Lodewyk digantikan oleh Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga