KPK Terima Surat Supervisi Kejagung untuk Kasus Febrie Adriansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menerima surat supervisi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi hal tersebut pada Jumat, 24 Juli 2026, di Jakarta.
Menurut Setyo, surat supervisi tersebut dibuat oleh Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono, bukan oleh Jampidsus definitif yang baru menjabat, Kuntadi. "Sekarang untuk saat ini memang KPK sudah menerima surat permintaan, tapi surat permintaan itu waktu itu dibuat oleh Plt Jampidsus untuk dilakukan supervisi," ujar Setyo saat ditemui usai pembahasan program penguatan integritas dan pencegahan korupsi di Kementerian Dalam Negeri.
Tahap Awal: Koordinasi
Setyo menjelaskan bahwa Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK sudah menindaklanjuti surat permintaan supervisi tersebut. Saat ini, KPK baru berada di tahap awal, yaitu koordinasi. "Namun demikian, itu sifatnya sementara baru kami lakukan koordinasi. Kenapa koordinasi? Nanti akan ada tahap selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di Komisi Pemberantasan Korupsi, itu akan dilakukan pembahasan secara mendetail yang masuk pada ranah supervisi," ucap dia.
Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu menambahkan bahwa personel di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK akan terlibat secara intens, termasuk berkomunikasi dengan Tim 9 atau penyidik dalam kasus dugaan korupsi Febrie. "Kalau sudah dilakukan supervisi, itu nanti keterlibatan personel-personel atau pegawai di lingkungan unit kerja Kedeputian Korsup akan lebih spesifik, jelas, dan intensitas pertemuannya dengan para tim 9 atau penyidik yang dibuat oleh Pidsus juga akan lebih banyak lagi," tutur dia.
Kewenangan Personel KPK
Setyo menekankan bahwa supervisi ini tidak berarti personel KPK bisa melakukan pemeriksaan kepada para pihak terkait kasus dugaan korupsi. Pemeriksaan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung atau Jampidsus. "Harus dibatasi ya, bukan terlibat dalam pemeriksaan, sementara kita masih melakukan koordinasi semi supervisi. Jadi, tidak kemudian kita bisa ikut meriksa. Pemeriksaan itu kewenangan yang diatur oleh Undang-undang dilakukan oleh penyidik yang sudah mendapatkan surat keputusan atau surat perintah dari Jaksa Agung atau pak Jampidsusnya," terang Setyo.
Sementara itu, pada Jumat siang, Febrie diperiksa penyidik Jampidsus di markas Kejagung, Jakarta Selatan. Febrie datang sekitar pukul 13.00 WIB, setelah sebelumnya tidak hadir pada panggilan pemeriksaan Rabu, 22 Juli 2026.



