Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Ucapan Hotman Paris 'Lu Punya Otak Nggak'
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Ucapan Hotman Paris

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa sepuluh orang saksi dalam kasus dugaan penghinaan yang dilakukan pengacara Hotman Paris Hutapea. Ucapan 'lu punya otak nggak' yang dilontarkan Hotman kepada wartawan saat konferensi pers menjadi dasar laporan tersebut.

"Saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan terhadap beberapa orang saksi. Kami sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 10 orang saksi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Jumat (24/7/2026).

Penyidik Klarifikasi Informasi Terkait Ucapan Hotman

Penyidik juga akan melakukan klarifikasi terhadap informasi yang diterima terkait ucapan Hotman itu. Sehingga laporan tersebut bisa diselidiki dengan baik. "Dan tentunya kami juga akan mengklarifikasi informasi-informasi yang kami peroleh dari keterangan sebelumnya terhadap saudara HPH ini," jelas Iman.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Iman mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki kesamaan kedudukan di mata hukum. Sehingga tidak ada perlakuan khusus yang diberikan. "Negara sudah menjamin bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum. Artinya tidak ada kekhususan ataupun tidak ada perlakuan-perlakuan khusus terhadap siapa pun yang berhadapan dengan hukum," ungkapnya.

PWI Minta Proses Hukum Lanjut

Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) diperiksa Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. PWI menyerahkan barang bukti tambahan terkait pernyataan 'lu punya otak nggak' yang dilontarkan Hotman saat konferensi pers.

"Tadi ada bukti-bukti seperti apa yang kita permasalahkan kemarin, ada lima-lima kata itu ya, mungkin sudah paham semua, lima kalimat itu ya. Yang dalam bentuk video, kemudian transkripnya, kemudian beberapa channel atau link yang kita bisa sampaikan ke penyidik," kata Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/7).

Anrico kembali menegaskan bahwa pelaporan itu bukan masalah pribadi, tapi sebagai bentuk tanggung jawab organisasi. PWI, kata Anrico, ingin memastikan kerja dan profesi jurnalis bisa berjalan dengan baik sesuai aturan yang ada. "Tapi yang pasti kami melakukan ini bukan masalah pribadi, bukan konflik pribadi, tapi ini tanggung jawab organisasi. Bagaimana kita bisa menjaga tugas-tugas jurnalistik ini, tugas-tugas profesi ini supaya bisa dalam perlindungan," ujarnya.

Proses Hukum Berlanjut Meski Ada Maaf

Anrico meminta pihak kepolisian memproses pelaporan tersebut. Dia juga menghargai permintaan maaf Hotman, namun menegaskan proses hukum akan terus berlanjut. "Nggak ada target buat kita untuk itu tadi memenjarakan ya, nggak ada, atau mengkriminalisasi seseorang, nggak. Kita mendudukkan perkara ini supaya lebih jelas nanti, apakah terpenuhi unsur bukti, kemudian yang lainnya, nanti kita serahkan kepada penyidik, apakah sudah cukup atau belum, itu kembali lagi ke penyidik," kata dia.

"Soal permintaan maaf, kami terima. Kami terima dan kami hargai, kami terima. Tapi proses hukum itu ada hak hukum kami, kita kita jalani dulu," imbuhnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga