Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan menyita seluruh barang hasil pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) yang diduga mengalami markup harga dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers pada Kamis (4/6).
Barang yang Sudah Terdistribusi Tidak Disita
Menurut Syarief, barang-barang seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi yang sudah didistribusikan ke berbagai daerah dan digunakan dalam program MBG tidak akan disita. Penyitaan hanya dilakukan terhadap sampel barang sebagai barang bukti. "Kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kita lakukan penyitaan. Karena penyitaan itu untuk digunakan mungkin sebagai sampel, hanya sampel saja," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa fokus penyidik adalah pada dokumen dan proses penganggaran yang dilakukan para tersangka. "Jadi tidak perlu semuanya disita. Semuanya bisa digunakan di daerah masing-masing. Yang kita teliti adalah jejak-jejak pengadaan itu," tambahnya.
Daftar Pengadaan yang Bermasalah
Kejagung sebelumnya menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG. Syarief merinci beberapa pengadaan yang tidak sesuai ketentuan dan mengalami markup harga, antara lain:
- Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total sekitar Rp1 triliun.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan markup harga.
- Pengadaan tablet sebanyak 31.000 unit yang tidak sesuai ketentuan dan markup harga.
- Pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan markup harga.
Mekanisme Program yang Diselewengkan
Syarief menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya, banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Yayasan tersebut juga tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Akibat markup harga, terjadi kerugian yang mengganggu operasional pelaksanaan MBG.
Kasus ini terus dikembangkan oleh Kejagung untuk mengungkap jejak korupsi yang merugikan negara.



