Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berafiliasi dengan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan kawan-kawan tidak serta-merta dihentikan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (4/6).
"Selama SPPG itu sedang melayani masyarakat, aktivitasnya tidak akan kami hentikan," ujar Syarief. Ia menegaskan bahwa penyitaan hanya dilakukan terhadap dokumen izin SPPG untuk kepentingan penyidikan, bukan terhadap fisik SPPG itu sendiri. "Penyitaan adalah barang bukti yang akan digunakan sebagai bukti tindak pidana. Bukti itu bisa berupa dokumen atau lainnya, belum tentu SPPG," tambahnya.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG. Dalam perkara ini, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN, padahal yayasan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG.
Modus Operandi
Ketiga tersangka diduga melakukan mark-up harga pada saat pengadaan, yang mengakibatkan kerugian dan tidak mendukung operasional MBG. Syarief merinci beberapa pengadaan yang tidak sesuai, antara lain:
- Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total sekitar Rp1 triliun.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark-up.
- Pengadaan tablet sebanyak 31.000 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark-up.
- Pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan mark-up harga.
Kejagung memastikan bahwa penyidikan berjalan tanpa mengganggu pelayanan SPPG kepada masyarakat. Langkah hukum difokuskan pada dokumen dan bukti administrasi, bukan pada operasional lapangan.



