Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi resmi mengenai status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang saat ini ditangani penyidik. Febrie dinyatakan berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri (Persero). Sementara itu, dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), ia diperiksa sebagai saksi.
Status Tersangka di Kasus Asabri
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, dari empat Sprindik yang ditangani penyidik, hanya perkara dugaan korupsi PT Asabri yang telah menetapkan Febrie sebagai tersangka. "Yang pertama tersangka, yang Sprindik Asabri. Itu meneruskan perkara yang dari Kortas. Kan dia sudah tersangka di sana," kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026). Status tersangka tersebut merupakan kelanjutan dari penetapan yang sebelumnya dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebelum perkara dilimpahkan ke Kejagung.
Saksi di Sprindik Baru TPPU
Penyidik juga menerbitkan satu Sprindik baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara tersebut, Febrie dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk mengonfirmasi alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. "Nah kemudian kita sekarang menerbitkan lagi di luar tiga Sprindik, satu Sprindik baru. Beliau dipanggil lah sebagai saksi dulu terhadap temuan alat bukti yang ada," ujar Anang.
Dua Kasus Lain Masih Penyidikan Umum
Anang menambahkan, dua perkara dugaan korupsi lainnya, yakni kasus PLN batu bara dan Krakatau Steel, hingga kini masih berada pada tahap penyidikan umum sehingga belum ada penetapan tersangka. "Kalau Krakatau sama PLN itu masih Sprindik umum. Termasuk TPPU yang sekarang Sprindik umum," katanya. Dengan demikian, dari total empat Sprindik, hanya satu yang menetapkan Febrie sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih dalam proses penyidikan umum atau Febrie berstatus saksi.
Latar Belakang Kasus
Febrie Adriansyah sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus Kejagung dan kini menjadi tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri. Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri. Kejagung memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional, termasuk supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus TPPU.



