Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara terkait polemik status mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang masih diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menegaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan prosedur hukum yang wajib dijalankan.
Prosedur Wajib Sesuai Putusan MK
Rudi Margono menjelaskan bahwa penyidik tengah menangani perkara baru dugaan TPPU setelah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru. Oleh karena itu, status Febrie sebagai saksi adalah langkah awal yang harus ditempuh sebelum penetapan status hukum selanjutnya. "Jangan ada bias kenapa menjadi saksi. Karena ada Sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan," ujar Rudi di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan konsekuensi hukum sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014. "Sesuai putusan MK, seseorang harus diperiksa lebih dahulu sebelum ditetapkan status hukumnya," tambahnya. Rudi juga merujuk pada putusan praperadilan yang memperkuat kewajiban penyidik untuk meminta keterangan dari pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Jika penetapan dilakukan tanpa pemeriksaan sebelumnya, maka penetapan tersebut dapat dinilai tidak sah.
Pemeriksaan Kedua dan Sprindik Baru
Rudi mengungkapkan bahwa penyidik sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie pada Rabu lalu. Namun, mantan Jampidsus itu tidak memenuhi panggilan tersebut, sehingga penyidik kembali melayangkan panggilan kedua. Pemeriksaan hari ini merupakan bagian dari penyidikan perkara TPPU yang dikembangkan dari hasil pendalaman alat bukti dan barang bukti yang telah disita penyidik.
"Sprindik baru diterbitkan untuk memastikan seluruh barang bukti hasil penggeledahan menjadi bagian dari pertimbangan penyidik dalam penanganan perkara TPPU," tandas Rudi. Sprindik baru ini menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk memeriksa Febrie dan mengembangkan perkara lebih lanjut.
Latar Belakang Kasus
Febrie Adriansyah sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus di Kejagung. Kasus dugaan TPPU ini muncul setelah penyidik menemukan indikasi pencucian uang yang terkait dengan perkara sebelumnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima permintaan supervisi dari Kejagung untuk menangani kasus ini. Hal ini menunjukkan koordinasi yang erat antara kedua lembaga penegak hukum dalam mengusut dugaan TPPU yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejagung.
Pemeriksaan Febrie sebagai saksi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai aliran dana dan barang bukti yang telah disita. Kejagung berkomitmen untuk menangani perkara ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



