Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai jaksa aktif dan tetap menerima gaji serta hak kepegawaian lainnya meskipun tengah menjalani proses hukum. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menegaskan bahwa status tersebut tidak berubah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Status Kepegawaian Belum Berubah
“Iya (masih menerima gaji), belum ada putusan kan,” ujar Rudi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Ia juga menambahkan bahwa penugasan Febrie sebagai jaksa di Kejaksaan Republik Indonesia belum berubah. “Di Kejaksaan Republik Indonesia,” katanya. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi spekulasi yang beredar mengenai kemungkinan pemberhentian sementara atau pemotongan hak kepegawaian Febrie.
Pemeriksaan Etik Ditunda
Di sisi lain, Kejagung belum akan memproses dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Febrie. Menurut Rudi, pemeriksaan etik baru akan dilakukan setelah penyidikan perkara pidana yang tengah berjalan selesai. Langkah ini diambil agar penanganan perkara pidana tidak terganggu dan seluruh fakta hukum dapat terungkap terlebih dahulu. “Yang penting perkara pidananya selesai dulu. Etik nanti menjadi bagian setelah itu,” kata Rudi. Ia menekankan bahwa mekanisme etik dan pidana memiliki ruang penanganan yang berbeda dan tidak saling menghambat.
Fokus pada TPPU
Saat ini, fokus utama penyidik adalah menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikembangkan dari tiga perkara korupsi yang telah dilimpahkan ke Kejagung. Rudi memastikan Bidang Pengawasan Kejagung tetap memantau perkembangan penyidikan, namun seluruh perhatian saat ini diarahkan pada pembuktian unsur pidana. “Nanti setelah pidananya selesai baru kita lihat dari sisi etiknya,” ujarnya. Kejagung juga menegaskan bahwa pemeriksaan etik tidak akan menghambat proses pidana, dan sebaliknya.



