Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tengah mendalami aksi jual beli titik perizinan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dilakukan para tersangka kasus korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) oleh pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).
Peran Eks Pimpinan BGN dalam Izin SPPG
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan, terdapat dugaan keterlibatan mantan pimpinan BGN dalam pemberian izin SPPG tersebut. Menurut temuan penyidik, ada titik-titik yang seharusnya tidak layak namun tetap menjadi mitra BGN untuk program MBG.
"Ada yayasan yang memang sebetulnya tidak layak untuk menerima atau sebagai mitra BGN. Tapi kenapa itu bisa menjadi mitra, berarti itu ada peran dari masing-masing tersangka ini," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (4/6).
Peran Terkait Kewenangan Masing-Masing
"Itu masih masuk materi penyidikan. Tapi yang jelas peran itu berhubungan dengan kewenangan dari masing-masing sebagai ketua, sebagai wakil bidang ini, bidang ini," imbuhnya. Oleh karena itu, dugaan jual beli titik SPPG yang dilakukan oleh eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung terus didalami.
"Termasuk jual beli, maksudnya jual beli memberikan rekomendasi atau memberikan izin dengan menerima sesuatu, seperti itu. Itu termasuk objek yang utama yang kita dalami," tuturnya.
Penetapan Tersangka dan Afiliasi Yayasan
Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG. Syarief menjelaskan, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Yayasan tersebut sejatinya tidak memenuhi syarat menjadi mitra SPPG.
"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," ujarnya.



