Dudung KSP Tegaskan TNI Tak Ikut Tagih Pajak, Hanya Pendampingan
Dudung KSP: TNI Tak Ikut Tagih Pajak, Hanya Pendampingan

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menegaskan bahwa unsur TNI, termasuk Bintara Pembina Desa (Babinsa), tidak terlibat dalam kegiatan penagihan pajak. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons polemik mengenai pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak.

Babinsa Hanya Beri Pendampingan, Bukan Tindakan Represif

Menurut Dudung, Babinsa memiliki pengetahuan tentang dinamika di lapangan yang dapat membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam hal perpajakan. Oleh karena itu, koordinasi antara kedua instansi tersebut dilakukan. "Kan banyak celah yang masyarakat yang belum tahu," ujar Dudung di kantor KemenPANRB, Jakarta Selatan, Jumat (24/7).

Dudung menegaskan bahwa kehadiran TNI dalam pengawasan wajib pajak hanya bersifat pendampingan. Ia memastikan tidak ada tindakan represif yang dilakukan oleh TNI. "Nah, ini mungkin petugas pajak itu datang dan kemudian sifatnya itu hanya pendampingan, bukan kemudian melakukan tindakan-tindakan yang represif," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penagihan Pajak Tetap Dilakukan Petugas Pajak

Dudung juga memastikan bahwa proses penagihan pajak tetap dilakukan oleh petugas DJP. "Tidak ada (penagihan oleh TNI). Jadi tetap petugas pajak yang di depan, tidak kemudian Babinsa yang paling di depan. Saya rasa hanya mendampingi saja. Itu saja," kata mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) itu.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga menegaskan bahwa keterlibatan aparat dalam pengawasan wajib pajak hanya sebatas koordinasi dan pembangunan jejaring informasi. Ia menekankan bahwa aparat TNI atau Polri tidak melakukan pemeriksaan atau pemungutan pajak. Ketentuan ini merupakan aturan internal DJP yang telah berlaku sejak 2020 dan disempurnakan melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

"Sekali lagi, ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal DJP. Jadi enggak perlu dipolemikkan dan digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja," ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/7).

DJP Andalkan Sistem Digital, Bukan Aparat Kewilayahan

Bimo menjelaskan bahwa DJP bekerja sama dengan berbagai pihak dalam menggali informasi terkait wajib pajak, termasuk Babinsa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Namun, peran mereka hanya sebatas mendukung koordinasi lintas instansi, bukan menjalankan fungsi pemeriksaan atau penagihan pajak. Saat ini, DJP lebih mengandalkan sistem digital dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak, sehingga keterlibatan aparat kewilayahan bukan menjadi instrumen utama.

"Kita minta informasi, kita bekerja sama kepada penyediaan informasi. Jadi tidak perlu dibesar-besarkan di media. Dan aturan ini sudah ada sejak tahun 2020. Jadi hanya penyempurnaan yang dilakukan pada 2026," pungkas Bimo.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga