Jakarta - Aksi unjuk rasa digelar di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada Jumat (24/7/2026). Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melakukan aksi simbolik dengan melempar sejumlah tikus peliharaan ke halaman kantor. Aksi ini bertujuan mendesak pengusutan tuntas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Puluhan Peserta Aksi Berorasi di Depan Pagar Kejagung
Berdasarkan pantauan di lokasi, puluhan peserta aksi yang mayoritas mengenakan kaus hitam berkumpul di depan pagar Gedung Utama Kejaksaan Agung. Mereka secara bergantian berorasi dan meminta Kejagung segera menuntaskan penanganan perkara tersebut. “Perkara ini sudah berminggu-minggu, tidak ada kejelasan dari Kejagung,” ujar salah seorang orator dari atas mobil komando. Di tengah aksi, massa mengeluarkan tikus-tikus peliharaan dari dalam kardus. Setelah mendapat aba-aba dari orator, tikus-tikus itu dilempar ke arah halaman Gedung Kejaksaan Agung sebagai bentuk protes. “Kawan-kawan, kita lemparkan tikus ke kantor Kejaksaan Agung,” seru orator.
Tikus sebagai Simbol Koruptor
Menurut orator, aksi simbolik ini dilakukan sebagai sindiran agar aparat penegak hukum memberantas pelaku korupsi yang disebutnya sebagai “tikus” uang rakyat. “Supaya Kejaksaan Agung memberantas tikus-tikus yang hari ini masih berkeliaran, termasuk Febrie Adriansyah,” tegasnya. Tikus yang dilempar berukuran kecil dengan warna beragam, mulai putih, cokelat, hingga hitam. Aksi berlangsung di depan pagar Kejaksaan Agung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
Desakan Pengusutan Kasus Febrie Adriansyah
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Kejagung untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. Kasus ini telah menjadi sorotan publik dan menuai kritik karena dianggap lamban dalam penanganannya. Massa aksi menuntut transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Mereka juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat tinggi di lembaga penegak hukum sendiri.



