Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama ini dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan pimpinan BGN lainnya. Program MBG mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp85,20 triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari APBN.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers pada Rabu (3/6) menyatakan bahwa anggaran tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan di setiap sekolah. Namun, faktanya yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat menjadi mitra SPPG.
Syarief menjelaskan bahwa meskipun tidak memenuhi syarat, yayasan tersebut tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dan mendapatkan atensi dari para tersangka. Yayasan-yayasan itu mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan terafiliasi dengan tersangka DH, SS, dan LP. Afiliasi tersebut berarti yayasan dimiliki melalui orang lain atau dikendalikan oleh orang lain.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka korupsi. Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan pada Rabu (3/6). Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya langsung ditahan di Rutan Salemba untuk kepentingan penyidikan.



