3 Tentara Pembunuh Kacab Bank Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara
3 Tentara Pembunuh Kacab Bank Divonis 1-13 Tahun

Hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis penjara kepada tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank, M Ilham Pradipta (37). Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026.

Vonis untuk Ketiga Terdakwa

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto. Berikut vonis yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa:

  • Serka Mochamad Nasir: 13 tahun penjara, ditambah pemecatan dari TNI dan kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 750 juta kepada keluarga korban.
  • Kopda Feri Herianto: 7 tahun penjara, ditambah pemecatan dari TNI dan kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 500 juta kepada keluarga Ilham.
  • Serka Frengky Yaru: 1 tahun penjara, tanpa hukuman tambahan.

Hakim menyatakan bahwa Serka Mochamad Nasir terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban. Sementara itu, Kopda Feri Herianto dan Serka Frengky Yaru dinyatakan terbukti melakukan penculikan terhadap korban.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan para terdakwa sangat kejam dan meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga Ilham. Selain itu, tindakan mereka dinilai telah merusak nama baik institusi TNI. Oleh karena itu, hukuman yang dijatuhkan dianggap setimpal dengan perbuatan mereka.

Perbandingan dengan Tuntutan

Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang digelar pada Senin, 18 Mei 2026, jaksa penuntut mengajukan tuntutan sebagai berikut:

  • Serka Mochamad Nasir: 12 tahun penjara, dituntut pidana tambahan pemecatan dari dinas militer TNI AD serta pembayaran ganti rugi.
  • Kopda Feri Herianto: 10 tahun penjara, dituntut pidana tambahan pemecatan dari dinas militer TNI AD serta pembayaran ganti rugi.
  • Serka Frengky Yaru: 4 tahun penjara, tanpa tuntutan tambahan.

Dalam tuntutan tersebut, jaksa juga meminta agar terdakwa membayar ganti rugi (restitusi) kepada keluarga korban sebesar Rp 5,8 miliar. Permohonan restitusi ini diajukan oleh istri korban, Puspita Aulia, selaku ahli waris korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam surat tertanggal 13 Mei 2026 menyebut telah melakukan pemeriksaan, pendalaman informasi, serta penghitungan kerugian yang dialami korban dan keluarganya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga