Pekerja Probation Berhak Dapat THR, Ini Penjelasan Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan pekerja dalam masa percobaan tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya secara proporsional jika telah bekerja lebih dari satu bulan. Simak ketentuan dan cara perhitungannya.


