Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menekankan pentingnya optimalisasi Transfer ke Daerah (TKD) untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menurut Tito, TKD merupakan instrumen krusial yang dapat segera dimanfaatkan pemerintah daerah dalam menjalankan program pemulihan, sembari menunggu pencairan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi permanen yang tertuang dalam Rencana Induk atau Renduk Pascabencana Sumatera.
Pentingnya Optimalisasi TKD
Pemerintah sebelumnya telah menyiapkan tambahan TKD sebesar Rp 10,6 triliun bagi tiga provinsi terdampak. Dukungan ini bertujuan memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam mempercepat pemulihan layanan dasar, infrastruktur, serta aktivitas ekonomi masyarakat pascabencana. Sebagian TKD juga diarahkan melalui mekanisme hibah antardaerah sebagai bentuk solidaritas fiskal, terutama untuk membantu Aceh yang mengalami dampak paling besar. Melalui skema ini, daerah penerima alokasi TKD besar dapat menghibahkan sebagian dukungannya kepada daerah lain yang lebih terdampak namun mendapat alokasi lebih kecil.
Kendala Birokrasi yang Menghambat
Tito meminta daerah pemberi dan penerima hibah segera menuntaskan proses administrasi yang masih berjalan. Ia mencermati bahwa penyaluran hibah antardaerah masih terhambat birokrasi. Di daerah pemberi, kendala utama adalah lambannya penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Bantuan Keuangan. Sementara di daerah penerima, proses penyusunan proposal hibah sebagai dasar peruntukan dana belum tuntas. “Saya agak kecewa. Kenapa lambat sekali? Karena kesepakatannya sudah cukup lama. Ini permasalahan bisa diatasi. Pertama, kabupaten penerima belum mengajukan proposal hibah. Jadi, pemberi hibah tidak akan bisa memberikan tanpa ada proposal hibah,” ujar Tito dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Capaian Pembangunan serta Percepatan Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (9/6/2026).
Tidak Ada Alasan untuk Menunda
Menurut Tito, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda penyelesaian administrasi hibah, terutama dalam situasi pemulihan bencana yang membutuhkan langkah cepat. Ia telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas agar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum di wilayah terdampak membantu mempercepat harmonisasi Perkada. Tito juga mengingatkan daerah penerima TKD besar agar tidak menahan penyaluran hibah kepada daerah terdampak parah. Sebagai langkah tegas, pemerintah dapat mengusulkan evaluasi terhadap daerah pemberi hibah yang sengaja mengulur waktu, termasuk pengurangan alokasi TKD pada tahun anggaran berikutnya dan pengalihannya kepada daerah penerima hibah.



