Syarat Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia, Jangan Dibuang Dulu
Syarat Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia, Jangan Dibuang

Syarat Penukaran Uang Rusak di Bank Indonesia

Apakah Anda memiliki uang kertas yang robek, terbakar, berlubang, atau bahkan hilang sebagian? Jangan terburu-buru membuangnya, karena uang Rupiah yang rusak atau cacat masih dapat ditukarkan ke Bank Indonesia (BI) dengan mendapatkan penggantian sesuai nilai nominalnya, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku. Berikut adalah syarat dan prosedur penukaran uang rusak berdasarkan informasi dari situs resmi BI.

Definisi Uang Rusak atau Cacat

Uang rusak atau cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya. Kerusakan tersebut dapat disebabkan oleh berbagai hal, antara lain:

  • Terbakar
  • Berlubang
  • Hilang sebagian
  • Robek
  • Mengerut

Syarat Umum Penukaran

Uang rusak atau cacat dapat ditukarkan dengan syarat tanda keaslian uang Rupiah tersebut masih dapat dikenali. Penggantian diberikan dengan tata cara yang berbeda untuk uang kertas dan uang logam.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penukaran Uang Rupiah Kertas

Untuk uang kertas, penggantian diberikan sebesar nilai nominal jika memenuhi seluruh persyaratan berikut:

  • Fisik uang lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya
  • Ciri keaslian uang masih dapat dikenali
  • Uang rusak masih merupakan satu kesatuan, dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
  • Jika uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, kedua nomor seri pada uang tersebut harus lengkap dan sama

Apabila fisik uang kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.

Penukaran Uang Rupiah Logam

Untuk uang logam, penggantian diberikan sebesar nilai nominal jika memenuhi seluruh persyaratan berikut:

  • Fisik uang logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya
  • Ciri keaslian uang masih dapat dikenali

Apabila fisik uang logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.

Penukaran Uang Rusak Akibat Terbakar

Uang Rupiah yang rusak sebagian karena terbakar tetap dapat ditukarkan dengan nilai nominal penuh, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia keasliannya masih dapat dikenali. Bank Indonesia berwenang meminta masyarakat yang menukarkan uang tersebut untuk menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian setempat, dengan pertimbangan tertentu.

Ketentuan Lain

Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak jika kerusakan tersebut diduga dilakukan secara sengaja. Selain itu, BI juga tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun. Berikut adalah ringkasan kondisi uang yang mendapatkan penggantian dan yang tidak:

Uang yang Mendapat Penggantian

  • Uang kertas dengan ukuran fisik lebih dari 2/3 ukuran asli dan ciri keaslian terpenuhi
  • Uang kertas yang terbagi menjadi paling banyak 2 bagian dengan nomor seri lengkap dan sama, serta ukuran lebih dari 2/3 asli
  • Uang logam yang berlubang, mengerut, atau hilang sebagian

Uang yang Tidak Mendapat Penggantian

  • Uang kertas dengan ukuran fisik kurang dari atau sama dengan 2/3 ukuran asli
  • Uang yang kerusakannya disengaja menurut pertimbangan BI

Dengan mengetahui syarat-syarat ini, Anda dapat memastikan apakah uang rusak yang Anda miliki masih bernilai dan dapat ditukarkan. Jangan ragu untuk mengunjungi kantor Bank Indonesia terdekat untuk informasi lebih lanjut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga