Layanan Transjakarta rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta resmi berganti nama menjadi Transbandara. Perubahan nama ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026, sekaligus menetapkan tarif Rp 15 ribu yang berlaku mulai 1 September 2026.
Nama SH2 Dihapus, Resmi Jadi Transbandara
Perubahan nama tersebut disampaikan dalam media briefing penetapan tarif layanan Transbandara di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026). Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Welfizon Yuza menegaskan penyebutan SH2 yang selama ini digunakan tidak lagi dipakai setelah Kepgub diterbitkan.
"Di Kepgub ini kalau kita lihat judulnya adalah Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta. Jadi sangat spesifik menyebutkan rutenya. Tentunya Kepgub ini berlaku untuk rute Blok M ke Soekarno-Hatta," kata Welfizon.
"Jadi istilah yang sebelumnya SH2 dan yang lainnya, dengan terbitnya Kepgub ini tentunya menjadi hilang, dan kita sebut dengan rute Blok M ke Bandara Soekarno-Hatta," sambungnya.
Tarif Rp 15 Ribu Bukan Kenaikan, tapi Penetapan
Transbandara akan mematok tarif Rp 15 ribu. Welfizon menjelaskan tarif itu ditetapkan setelah masa uji coba selama empat bulan. Ia menegaskan ini bukan kenaikan tarif, melainkan penetapan tarif resmi.
"Jadi sebenarnya sebelum-sebelumnya itu tarifnya masih namanya tarif uji coba. Jadi bukan kenaikan sebenarnya hari ini, tapi penetapan. Jadi penetapan tarif untuk layanan Blok M ke Soekarno-Hatta," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan Kepgub Nomor 685 Tahun 2026 hanya mengatur tarif untuk satu rute, yakni Blok M-Bandara Soekarno-Hatta. "Pak Gubernur mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta dengan tarif Rp 15.000," kata Budi.
Berlaku 1 September 2026, Ada Masa Sosialisasi
Budi menegaskan tarif tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 September 2026. Jeda waktu satu bulan dimanfaatkan Pemprov DKI untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. "Ini adalah bukan kenaikan, ini adalah penetapan. Karena sebelumnya belum ditetapkan, masih masa uji coba. Berlaku 1 September 2026 sambil satu bulan kita sosialisasi kepada masyarakat," jelasnya.
Budi juga memastikan perubahan nama dan penetapan tarif tersebut belum berlaku untuk rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta. Menurutnya, rute tersebut masih dalam tahap kajian bersama evaluasi tarif Transjakarta reguler dan TransJabodetabek.
"Untuk Kalideres-Soekarno-Hatta itu belum ditetapkan. Masih masuk dalam kajian yang nanti bersama-sama dengan tarif Transjakarta yang ada di internal Jakarta dan juga TransJabodetabek. Pak Gubernur masih menerima masukan-masukan dan masih mengkaji," pungkasnya.



