Polisi Tangkap Delapan Tersangka Sindikat Buzzer Hoax
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan pembongkaran sindikat buzzer penyebar hoax dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026) malam. Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan oleh jajaran Ditreskrimum.
"Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir," ujar Kombes Iman. Sindikat ini telah beroperasi sejak tahun 2024 dan meraup keuntungan hingga Rp 220 juta.
Peran Delapan Tersangka
Delapan tersangka yang diamankan berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam rantai produksi dan penyebaran konten hoax. Mulai dari perekrut dan penyandang dana, pembuat konten, penyebar konten, hingga booster yang bertugas mengangkat konten secara masif (blasting).
Kombes Iman merinci peran enam tersangka yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. AD berperan mengirim narasi konten dan melakukan briefing. BC bertugas mengirim narasi konten. AY sebagai pengelola dan pemegang akun media sosial yang digunakan untuk tindakan melawan hukum. YAP sebagai editor konten. YNI menyediakan jasa akselerasi komentar. MMA juga sebagai editor. Sementara dua tersangka lainnya, G berperan menawarkan proyek dan S sebagai desain grafis. Kedua tersangka ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Raup Rp 220 Juta Sejak 2024
Nilai per proyek konten bervariasi tergantung interval waktu, isu, dan tingkat kesulitan. Dari hasil penyidikan, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 220 juta yang merupakan pembayaran dari proyek-proyek yang telah dikerjakan sejak tahun 2024. "Ini sudah dikonfirmasi oleh tersangka bahwa uang tersebut adalah bagian dari pembayaran project. Periodenya sudah berlangsung sejak tahun 2024," jelas Kombes Iman.
Uang tersebut diduga berasal dari pemesan yang belum terungkap. Polisi masih mendalami asal-usul dana tersebut, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan keuangan negara. Jika terbukti menggunakan uang negara, maka akan dikenakan pasal korupsi.
Usut Pihak Pemesan
Polisi tidak berhenti pada penangkapan delapan tersangka. Kombes Iman menegaskan bahwa penyidik terus menelusuri pemesan utama dari sindikat ini. "Penyidik juga sedang melakukan penelusuran terus kepada pemesan utamanya, dan jembatan utamanya sudah kami lakukan penangkapan atau pengamanan saat ini. Jadi penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap pemesan utamanya," ungkapnya.
Pihak kepolisian juga menyelidiki kemungkinan keterkaitan dengan tindak pidana korupsi. Apabila uang yang digunakan untuk membayar proyek-proyek tersebut berasal dari uang negara, maka akan didalami dugaan penyalahgunaan keuangan negara yang mengakibatkan kerugian negara.
Isi Konten Hoax yang Disebar
Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan seluruh konten yang telah diunggah oleh para tersangka. Konten-konten tersebut mencakup provokasi, penyalahgunaan data elektronik, hingga fitnah yang menyerang kehormatan seseorang. "Terkait dengan akun dan konten, saya kira itu termasuk dalam substansi penyidikan. Kami masih terus melakukan pendalaman di dalam proses penyidikan tersebut," tambah Kombes Iman.
Polisi belum mengungkap secara rinci konten yang dibuat karena masih dalam tahap penyidikan. Namun, para tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.



