Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewajiban penyediaan paket internet dengan sistem rollover belum dapat diterapkan secara langsung. Industri telekomunikasi masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) sebagai aturan pelaksana dari putusan tersebut.
ATSI: Aturan Teknis Masih Dibutuhkan
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menjelaskan bahwa putusan MK mengubah ketentuan dalam undang-undang, sehingga memerlukan regulasi turunan agar dapat dijalankan oleh seluruh operator telekomunikasi. “Putusan ini menambahkan frasa dalam pasal di undang-undang. Karena itu kita membutuhkan aturan teknis melalui Peraturan Menteri Komdigi,” ujar Marwan kepada detikINET, Jumat (24/7/2026).
Marwan menambahkan bahwa pemerintah diperkirakan akan memberikan masa transisi kepada industri sebelum aturan tersebut diberlakukan secara penuh. “Kita pasti diberikan waktu masa transisi untuk pemerintah menyusun Permen Komdigi, diuji, kemudian diamandemen bila diperlukan,” katanya.
Belum Ada Pembahasan dengan Komdigi
Saat ini, ATSI belum menjadwalkan pembahasan resmi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena putusan MK baru dibacakan pada Kamis (23/7/2026). Meski demikian, Marwan menegaskan bahwa operator telekomunikasi menyatakan kesiapannya untuk mematuhi ketentuan terbaru setelah aturan pelaksana diterbitkan. “Belum ada audiensi. Putusannya baru kemarin, jadi setelah ini kami akan berdiskusi dengan Komdigi,” kata Marwan.
Putusan MK: Kuota Internet Harus Bisa Dipakai Hingga Habis
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait ketentuan layanan telekomunikasi. MK menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibeli harus bisa digunakan konsumen hingga habis tanpa ada biaya tambahan apa pun. “Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar hakim MK Adies Kadir dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/7).
MK juga menyebut bahwa formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata diletakkan dalam cara pandang komersial penyelenggara telekomunikasi. Aturan yang ada harus menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi. Bentuk perlindungan tersebut, menurut MK, tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam. MK pun memberi opsi agar kuota internet tidak hangus begitu saja, bisa melalui cara akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lain.
Dengan adanya putusan ini, masyarakat menantikan realisasi dari kewajiban penyediaan paket internet rollover. Namun, masih perlu waktu hingga aturan teknis selesai disusun dan masa transisi berakhir.



