Polisi berhasil membongkar jaringan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, aparat menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata api rakitan dan amunisi.
Penangkapan Berawal dari Laporan Warga
Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Imawan mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga pada April 2026 tentang maraknya aksi pencurian sepeda motor di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Polsek Gunung Putri membentuk tim khusus untuk membongkar jaringan kejahatan ini.
"Pada Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 05.30 WIB, tim khusus Polsek Gunung Putri bergerak menuju lokasi target," ujar Hillal saat konferensi pers, Selasa (28/7/2026).
Residivis Ditangkap Tanpa Perlawanan
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial PG tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa PG merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah menjalani proses hukum pada tahun 2022. Ia kembali beraksi setelah bebas dari penjara.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan PG. Hasilnya, ditemukan berbagai barang bukti yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Barang Bukti yang Disita
"Barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut, antara lain satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol warna silver, empat butir amunisi kaliber 5,56 mm, satu buah gagang kunci leter T, empat buah anak kunci palsu, satu buah pistol mainan warna silver, dan satu unit telepon genggam," jelas Kompol Hillal.
Keberadaan senjata api rakitan ini menjadi perhatian serius polisi karena dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Amunisi kaliber 5,56 mm yang disita juga merupakan jenis yang lazim digunakan pada senjata api semi-otomatis.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Penadah
Setelah menangkap PG, petugas tidak berhenti begitu saja. Pengembangan kasus dilakukan hingga berhasil menangkap seorang pria berinisial MJ. Hillal mengungkapkan bahwa MJ diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian.
"Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut," ucapnya.
Dari hasil pengembangan, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi B-4415-EBC yang diduga merupakan hasil curian. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Polsek Gunung Putri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Modus Operandi Sindikat
Menurut polisi, sindikat ini menggunakan berbagai alat untuk mencuri sepeda motor, seperti gagang kunci leter T dan anak kunci palsu. Mereka juga membawa senjata api rakitan dan pistol mainan untuk mengancam korban jika aksinya diketahui. PG dan MJ kini telah ditahan di Mapolsek Gunung Putri untuk menjalani proses hukum.
Polisi menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan curanmor di wilayah Bogor dan sekitarnya.



