Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Wakil BGN
Kejagung Minta Tolak Praperadilan Eks Wakil BGN

Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung.

Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor register 105/Pid.Pra/2026/PN.Jkt Sel. Lodewyk merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kejagung Nilai Dalil Praperadilan Tidak Berdasar

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/7), tim jaksa dari Kejaksaan Agung menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak benar dan tidak berdasar hukum. "Kami berkesimpulan seluruh dalil yang dijadikan Pemohon untuk mengajukan Praperadilan ini adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum," ujar tim Kejagung saat membacakan jawaban.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Jaksa memohon kepada hakim untuk menolak permohonan praperadilan secara keseluruhan. Menurut Kejagung, dalil pemohon bersifat obscuur libel dan prematur.

Kewenangan Praperadilan Terbatas

Kejaksaan Agung mempersoalkan permintaan Lodewyk agar hakim praperadilan menguji penerapan Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP yang disangkakan kepada dirinya. Jaksa menegaskan bahwa hal tersebut bukan ranah praperadilan, melainkan materi pokok perkara.

"Oleh karena itu, permintaan Pemohon agar hakim Praperadilan agar terlebih dahulu menyatakan penerapan Pasal tersebut tidak sah merupakan permintaan yang mendahului proses pembuktian atau prematur dan berpotensi menggeser fungsi Praperadilan menjadi pemeriksaan pokok perkara," ucap tim Kejagung.

Kewenangan praperadilan, menurut Kejagung, dibatasi secara limitatif hanya untuk memeriksa sah atau tidaknya upaya paksa, penghentian penyidikan, dan sebagainya sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Penyangkalan Terkait Penangkapan

Terkait dalil pemohon yang mempersoalkan penangkapan, Kejaksaan Agung membantah telah melakukan penangkapan terhadap Lodewyk. Sebelum penetapan tersangka, Kejagung melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tanggal 15 Februari 2026, pemeriksaan saksi, hingga gelar perkara untuk menaikkan ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026.

"Dalam tahap penyidikan, Kejaksaan Agung memperoleh alat bukti berupa keterangan para saksi, ahli, serta dokumen dan barang bukti lainnya. Serta telah memeriksa Pemohon terlebih dahulu sebagai saksi sebelum menetapkannya sebagai tersangka," lanjut jaksa.

Kejagung juga membantah dalil terkait penggeledahan dan tindakan hukum lainnya.

OC Kaligis Minta Status Tersangka Gugur

Kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis), sebelumnya meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan proses hukum yang dilakukan Kejagung tidak sah. Dalam sidang pada Senin (27/7), OC Kaligis membacakan permohonan praperadilan yang menuntut agar penetapan tersangka dan penahanan dibatalkan.

"Menyatakan perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar OC Kaligis.

Pihak Lodewyk juga meminta hakim menyatakan penyidikan Kejagung terkait program MBG tidak sah dan memerintahkan penghentian proses hukum serta pembebasan Lodewyk dari rumah tahanan negara.

Kasus Korupsi Program MBG Melibatkan Tujuh Tersangka

Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG di BGN. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Menurut Korps Adhyaksa, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya, banyak SPPG ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN, dan banyak yayasan yang tidak memenuhi syarat.

Selain itu, terdapat dugaan penggelembungan harga (mark up) pengadaan barang yang merugikan operasional MBG. Kejagung menyebutkan pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga