Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus pembegalan dengan modus unik yang menyasar korban melalui aplikasi kencan sesama jenis, Hornet. Tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini, masing-masing berinisial AR (30), KA (24), dan S (42). Mereka dibekuk setelah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di wilayah Depok, Jawa Barat.
Modus Operandi: Ajak Kencan, Bawa ke Kuburan
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, menjelaskan bahwa modus kejahatan ini cukup terencana. Tersangka AR berperan sebagai pembuat akun di aplikasi Hornet untuk mencari calon korban yang dinilai memiliki potensi ekonomi. Setelah mengincar korban, AR kemudian mengajak bertemu dan menjemput korban di sekitar kos atau rumahnya.
"Korban kemudian dibawa ke tempat sepi, rata-rata di area makam," ujar AKBP Made, Senin (27/7/2026). Setibanya di tempat yang sepi, dua tersangka lainnya, KA dan S, yang sudah menunggu dari belakang langsung melakukan aksi pembegalan. Mereka menjatuhkan korban, merampas barang-barang berharga, lalu menganiaya dan mengikat korban menggunakan tali dan lakban, meninggalkannya sendirian di tengah kuburan.
Tindak Kekerasan dan Perlawanan Tersangka
AKBP Made menambahkan bahwa para pelaku bertindak dengan kejam. "Mereka meninggalkan korban seorang diri di TKP yang rata-rata di daerah makam," jelasnya. Namun demikian, korban berhasil meminta bantuan warga dan melapor ke Polsek Sukmajaya. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
"Pada Minggu dini hari, kita berhasil menangkap ketiga pelaku. Namun saat pengembangan, pelaku melakukan perlawanan sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur," ungkap AKBP Made. Polisi tidak merinci secara detail bentuk perlawanan tersebut.
Kronologi dan Daftar TKP
Berdasarkan penyelidikan, para tersangka telah beraksi sebanyak tiga kali dalam kurun waktu seminggu. Aksi pertama terjadi di Cilodong pada Senin (20/7), kemudian disusul di Kecamatan Tapos pada Jumat (24/7), dan terakhir di Jatimulya pada Sabtu (24/7). Ketiga TKP berada di area pemakaman yang sepi.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain sepeda motor, ponsel, dan uang tunai hasil kejahatan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Ancaman Hukum
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. Polisi juga akan menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.



