Status Jaksa Febrie Dicabut Sementara Usai Jadi Tersangka TPPU
Status Jaksa Febrie Dicabut Sementara Usai Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencabut sementara status jaksa Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keputusan ini diambil oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan berlaku efektif sejak 31 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penonaktifan tersebut. Menurutnya, langkah ini diambil sambil menunggu proses hukum terhadap Febrie mencapai putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. "Benar saat ini FA [Febrie] sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," ujarnya kepada wartawan pada Selasa (3/8/2026).

Mekanisme Pemberhentian Sementara

Anang menjelaskan bahwa Jaksa Agung belum mengusulkan pemecatan penuh terhadap Febrie kepada Presiden. Hal ini karena proses persidangan masih berjalan dan Kejagung menunggu hasil akhir dari pengadilan. Pemberhentian sementara ini diajukan setelah adanya laporan dari Tim 9 yang menangani kasus tersebut, yang telah menetapkan Febrie sebagai tersangka.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Jaksa Agung yang memberhentikan. Mekanisme atas laporan dari tim 9 yang bersangkutan sebagai tersangka. (Diberhentikan sementara) per 31 Juli 2026," tutur Anang. Dengan demikian, status kejaksaan Febrie untuk sementara dibekukan hingga ada keputusan hukum yang final.

Kronologi Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan Kejagung di rumah Febrie yang terletak di kawasan Sentul, Jawa Barat. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar. Temuan ini menjadi dasar penetapan Febrie sebagai tersangka dalam kasus TPPU.

Kejagung kemudian menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang sama, yaitu Nurman Herin (NH) yang merupakan pihak swasta dan Don Ritto (DR) yang berprofesi sebagai pengacara. Keduanya diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang bersama Febrie. Penetapan tersangka tambahan ini memperkuat dugaan adanya jaringan yang melibatkan lebih dari satu orang dalam kasus tersebut.

Peran Febrie Sebagai Jaksa dan Pejabat Struktural

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengungkapkan bahwa dugaan TPPU yang dilakukan Febrie terjadi selama ia menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di Kejaksaan. Hal ini menunjukkan bahwa tindak pidana tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan jabatan dan wewenang yang dimilikinya.

"Dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan," kata Rudi. Pernyataan ini menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan pelanggaran hukum biasa, tetapi juga penyalahgunaan kekuasaan yang serius di lingkungan institusi penegak hukum.

Dampak dan Tindak Lanjut

Pemberhentian sementara Febrie merupakan langkah penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas Kejaksaan Agung di mata publik. Dengan adanya proses hukum yang berjalan, Kejagung menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan tindak pidana lainnya, termasuk dari internalnya sendiri.

Kejagung juga terus melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini, termasuk menggeledah sejumlah perusahaan milik Don Ritto yang diduga digunakan sebagai tempat pencucian uang. Langkah ini diharapkan dapat mengungkap aliran dana dan aset-aset lain yang terkait dengan kasus TPPU tersebut.

Masyarakat menantikan proses hukum yang transparan dan adil, serta kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Kejagung diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan tuntas dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana, khususnya di lingkungan aparat penegak hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga