MAKI Nilai Kasus Staf KPK Bocorkan Data Bukti Penurunan Kualitas Lembaga
MAKI: Kasus Staf KPK Bocor Data Bukti Kualitas Menurun

MAKI Soroti Kasus Staf KPK yang Bocorkan Data

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melalui koordinatornya, Boyamin Saiman, memberikan penilaian tajam terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan staf administrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Boyamin menilai insiden ini menjadi bukti nyata penurunan kualitas lembaga antirasuah tersebut, terutama dalam hal menjaga kerahasiaan data dan proses penyidikan.

Boyamin mengungkapkan bahwa di masa lalu, akses terhadap informasi penanganan perkara di KPK sangatlah terbatas. Bahkan, pelapor kasus sekalipun tidak mendapatkan perkembangan penyidikan karena seluruh proses dijaga ketat kerahasiaannya. Hal ini menunjukkan perubahan signifikan yang kini terjadi di internal KPK.

Kerahasiaan Penyidikan yang Sempat Dijaga Ketat

“Menunjukkan bahwa KPK semakin menurun kualitasnya. Membuktikan bahwa harusnya rahasia itu tidak bocor. Dulu meskipun saya dekat dengan KPK, saya hanya tahu laporan saya. Bahkan laporannya sudah dikembangkan seperti apa pun saya tidak dikabari karena itu menjadi rahasia penyidikan,” kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia menambahkan, selama ini satu-satunya cara pelapor untuk mengetahui perkembangan kasus adalah dengan mempertanyakan jika laporannya tidak kunjung diproses. Langkah lain yang bisa ditempuh adalah mengajukan gugatan praperadilan. “Paling-paling saya hanya bisa bertanya kenapa laporan saya tidak jalan-jalan, lalu menggugat praperadilan. Seperti terakhir dalam kasus dugaan korupsi haji. Saya pikir KPK masih seperti itu, rahasia-rahasia penyidikan tetap terjaga dengan baik,” ujarnya.

Sistem Berlapis yang Kini Runtuh

Boyamin menjelaskan, dahulu kerahasiaan penanganan perkara diterapkan secara berlapis. Pegawai yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara, termasuk satuan tugas (satgas) lain, tidak mengetahui perkembangan penyidikan. “Kalau dulu betul-betul sangat keras menjaga kerahasiaan. Satgas A menangani perkara apa, bagaimana perkembangannya, satgas lain tidak tahu. Yang tahu hanya pimpinan, deputi, dan satgas yang menangani ketika gelar perkara,” katanya.

Kondisi ini kontras dengan kasus yang sekarang menyeret staf administrasi KPK. Boyamin menilai hal ini menjadi perhatian serius karena yang bersangkutan juga memiliki posisi sebagai ajudan pimpinan sehingga berpotensi mengetahui informasi perkara yang sedang ditangani.

Potensi Bahaya Besar dari Kebocoran Data

“Nah, dia kan berpotensi sangat bisa menyadap, tanda kutip ya, mencuri dengar, mencuri lihat, lalu melacak perkara-perkara yang berpotensi dilemparkan ke ayahnya untuk kemudian digoreng. Nah, ini sangat bahaya,” ucap Boyamin.

Ia pun tidak menutup kemungkinan terdapat perkara lain yang juga terdampak kebocoran informasi. Menurutnya, kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang bisa saja hanya terungkap karena telah terbongkar lebih dulu. “Dan bisa jadi ada perkara-perkara yang lain. Kebetulan saja karena Bupati Pemalang ditangkap. Kalau tidak ditangkap, kita juga tidak tahu ada persoalan seperti ini,” pungkasnya.

Kronologi Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Setya Budi Dias Oktavianto, staf administrasi di KPK. Setya diduga memberikan informasi dari KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS). Lilik kemudian menggunakan informasi tersebut untuk memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Akibat pemerasan itu, Anom memeras para bawahannya dan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 1,9 miliar. Sebanyak Rp 1,2 miliar di antaranya disetorkan kepada Lilik. Berikut daftar empat tersangka yang ditetapkan KPK:

  • Anom Widiyantoro (AWI), Bupati Pemalang
  • Mohamad Haris (GHA), pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati
  • Lilik Budi Suprianto (LBS), pihak swasta
  • Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum internal KPK yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Boyamin berharap KPK segera melakukan evaluasi menyeluruh untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga