Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan lembaganya melakukan evaluasi internal menyusul keterlibatan seorang polisi yang diperbantukan di KPK sebagai staf administrasi dalam dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Evaluasi ini menyasar penguatan sistem pengamanan dokumen agar akses terhadap berkas perkara benar-benar terbatas hanya untuk pihak yang berkepentingan.
Setyo menjelaskan, langkah itu diperlukan untuk memastikan alur penanganan dokumen dari penyelidik hingga ke pimpinan KPK tidak bisa diakses oleh sembarang orang. Dalam sistem yang berlapis, setiap pihak yang membuka atau memproses berkas seharusnya memiliki otorisasi yang jelas. "Evaluasi yang dilakukan, misalkan, proses dokumen dari penyelidik itu bisa sampai ke pimpinan harus betul-betul terjaga. Tidak semua orang bisa melihat," kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Pembatasan Akses dan Pelacakan Dokumen
Menurut Setyo, penguatan sistem ini bertujuan mencegah pegawai yang tidak memiliki kewenangan mengakses dokumen perkara korupsi yang sedang ditangani KPK. Dengan sistem yang lebih ketat, pimpinan dapat melacak alur dokumen apabila terjadi penyimpangan dalam proses penanganan perkara. Setiap dokumen yang keluar atau berpindah tangan akan tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Manakala ada sesuatu yang mungkin salah atau mungkin ada hal yang enggak pas, kami bisa tahu semua, pimpinan bisa melacak bahwa ini macetnya di mana, ini keluarnya di mana, ini siapa yang kemudian melakukan sesuatu yang salah," ujarnya.
Dengan adanya pelacakan ini, KPK tidak hanya bisa menemukan titik hambatan, tetapi juga mengidentifikasi pihak yang berpotensi melakukan pelanggaran. Hal ini menjadi penting dalam menjaga integritas proses penegakan hukum.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (28/7/2026). OTT tersebut menjadi OTT ke-18 sepanjang 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 21 orang, salah satunya adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Selanjutnya, KPK membawa 14 orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka terdiri atas lima orang yang ditangkap di Jakarta, delapan orang dari Pemalang, dan satu orang dari Purworejo. Total 14 orang ini kemudian menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK. Dari proses pemeriksaan tersebut, KPK kemudian menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Pada 30 Juli 2026, Anom Widiyantoro bersama tiga orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tampil mengenakan rompi oranye khas KPK. Penetapan tersangka ini menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang telah memasuki tahap penyidikan.
Dua Klaster Perkara
KPK mengungkap perkara ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam klaster ini, KPK menetapkan Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris alias Gus Haris sebagai tersangka.
Klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro yang diduga dilakukan oleh Setya Budi Dias, polisi yang sedang diperbantukan di KPK sebagai staf administrasi, bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keterlibatan Setya Budi Dias inilah yang memicu KPK untuk mengevaluasi sistem internal, khususnya pengamanan dokumen. Sebab, seorang staf administrasi seharusnya tidak memiliki akses terhadap substansi berkas perkara. Kasus ini menjadi peringatan bahwa pengamanan dokumen harus diperketat di seluruh lini.
Menjaga Moril dan Kinerja Pegawai
Selain memperkuat pengamanan dokumen, evaluasi juga dilakukan untuk menjaga moral dan kinerja pegawai KPK agar tidak terdampak oleh kasus yang melibatkan personel internal. Setyo menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh menurunkan semangat pemberantasan korupsi di KPK.
"Supaya tidak terulang kembali permasalahan-permasalahan yang setidaknya sedikit banyak berpengaruh terhadap moril, mental, dan kinerja," kata Setyo, dikutip dari Antara.
Dengan evaluasi ini, KPK berharap penanganan perkara korupsi dapat terus berjalan profesional dan transparan. Pimpinan juga dapat mengidentifikasi lebih dini setiap potensi penyimpangan dalam pengelolaan berkas sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tetap terjaga.



