Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sumber dugaan gratifikasi yang diterima Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Suhardiman Amby. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan penerimaan pertama berasal dari potongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga sekitar 50 persen.
Pemotongan TPP hingga 50 Persen
"Tim menemukan saat ini ada penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati itu dengan melakukan pemotongan TPP, tadi disampaikan bahwa itu dilakukan pemotongan sampai sekitar 50 persen," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8) malam. Ia menambahkan penyidik masih mendalami hal tersebut dengan memeriksa saksi-saksi di Pekanbaru.
"Dan ini yang sedang didalami oleh tim penyidik saat ini, yang sedang ada di Pekanbaru pemeriksaannya. Mungkin rekan-rekan sudah memonitor juga kegiatannya," imbuhnya.
Dugaan Kedua: Honor dan Audit BPK
Dugaan penerimaan kedua berasal dari honor yang diketahui dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Taufik menjelaskan terdapat kelebihan pembayaran honor yang diterima bupati, sehingga ia harus mengembalikan kelebihan tersebut.
"Kedua juga ada penerimaan-penerimaan honor yang kemudian ditemukan dari hasil audit BPK itu kelebihan pembayaran yang diterima oleh bupati, sehingga kemudian itu ada modus-modus yang dilakukan oleh bupati untuk mengganti, karena temuannya adalah harus mengembalikan," tutur Taufik.
Untuk menutupi temuan BPK, Suhardiman diduga meminta staf atau ASN di lingkungan Pemkab Kuansing untuk menyumbang. "Nah, untuk mengembalikan ini ditemukan fakta tadi bahwa staf-staf atau ASN di lingkungan Pemkab Kuansing itu diminta untuk menutupi atau disuruh sumbangan agar bupati bisa mengembalikan yang ditemukan oleh BPK. Nah, itu kita lapis dengan perbuatan-perbuatan gratifikasi," sambungnya.
Tiga Tersangka dan Kasus Suap
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing tahun 2021-2026. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby; Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing, Zulkarnain; dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles atas kasus dugaan suap jabatan.
Suhardiman juga diproses hukum atas dugaan penerimaan lainnya berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pasal yang Dikenakan
Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.



