Buron High Profile Prancis Adrien Schneider Ditangkap di Jakarta
Buron Prancis Adrien Schneider Ditangkap di Jakarta

Jakarta - Buron high profile asal Prancis, Adrien Schneider, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Interpol dengan status Red Notice, akhirnya ditangkap di Jakarta. Schneider, yang merupakan buronan paling dicari atas kasus pembunuhan dan serangkaian kejahatan berat di negara asalnya, menyerahkan diri pada Senin (3/8) di wilayah Jakarta dengan didampingi oleh Atase Kepolisian Prancis.

Proses Deportasi Berjalan Lancar

Setelah penangkapan, Sekretariat NCB Interpol Divisi Hubinter Polri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas untuk memproses deportasi. Pemulangan tersangka dilaksanakan oleh personel Bagian Kejahatan Transnasional (Bagjiantra) dan Imigrasi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Selasa (4/8). Proses pendeportasian berlangsung lancar, dan setibanya di Istanbul, Schneider langsung diserahterimakan kepada Atase Kepolisian Prancis untuk diterbangkan kembali ke Paris dalam pengawalan ketat.

"Langkah pendeportasian ini adalah wujud komitmen absolut dan kolaborasi kuat antara Polri, Ditjen Imigrasi, serta otoritas penegak hukum internasional. Kami memastikan bahwa wilayah yurisdiksi Indonesia tidak akan pernah menjadi tempat pelarian maupun persembunyian bagi para pelaku kejahatan berat lintas negara," ujar Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Dani Hamdani, dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Profil Adrien Schneider

Schneider merupakan buron Interpol dengan Red Notice yang sebelumnya terdeteksi berada di Bali dan Sumbawa. Ia diketahui melarikan diri melintasi beberapa negara, mulai dari Swiss hingga Dubai, sebelum akhirnya masuk ke wilayah Indonesia. Berdasarkan dokumen Red Notice, Adrien Schneider dituduh terlibat dalam serangkaian kejahatan berat di Tremblay-en-France pada 21 September 2024.

Tindak pidana yang menjeratnya meliputi pembunuhan berencana sebagai bagian dari kelompok terorganisir (Murder as part of an organized group), serta perolehan, kepemilikan, dan pengangkutan senjata api kategori B beserta amunisinya tanpa izin yang sah. Atas pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Penal Code) dan Kode Keamanan Dalam Negeri Perancis (Internal Security Code) tersebut, subjek terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup (life imprisonment).

Dampak dan Komitmen Penegakan Hukum

Penangkapan dan deportasi Schneider menunjukkan komitmen Indonesia dalam memberantas kejahatan transnasional. Kolaborasi antara Polri, Imigrasi, dan Interpol menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Kasus ini juga menegaskan bahwa Indonesia tidak akan menjadi tempat persembunyian bagi buron internasional, sejalan dengan upaya memperkuat kerja sama penegakan hukum global.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga