Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (4/8) malam menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026. Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim.
Penggeledahan Selesai Sore Hari
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa penggeledahan telah selesai dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB. "Itu baru selesai tadi sekitar jam 6 habis magrib, itu tim melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan," ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa malam.
Taufik belum dapat menginformasikan barang bukti yang berhasil ditemukan dan disita karena proses penggeledahan baru saja rampung. "Dan ini mungkin nanti hasilnya karena sedang proses terakhir ya. Nanti mungkin akan ada update hasil-hasil penggeledahannya yang disampaikan oleh juru bicara," kata Taufik.
Penggeledahan Sebelumnya di Bali
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah kantor biro jasa di Bali dan menyita dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan perkara ini. Sebelumnya, pada 17-19 Juni 2026, penyidik juga menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor PT Visa Empat Bali, serta CV Visa Agung Bali Teratai Promanende. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah BBE dan dokumen.
Delapan Tersangka Ditetapkan
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026. Para tersangka tersebut adalah:
- Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi
- Saffar Muhammad Godam, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025
- Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal
- Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
- Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026
- Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
- Gusti Bernardiansyah, Staf Subdit Izin Tinggal
Seluruh tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengungkapan Kasus melalui OTT
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026. Saat itu, KPK menangkap 18 orang, dan satu di antaranya menyerahkan diri, yaitu Silmy Karim. KPK juga menemukan dan mengamankan barang bukti yang diduga terkait atau merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai mencapai Rp17,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank dan aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.



