Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026. Pada Selasa (4/8/2026) malam, lembaga antirasuah itu menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, selain Kantor Imigrasi Jakarta Selatan yang sebelumnya telah digeledah.
Dua Lokasi Digeledah dalam Sehari
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan adanya penggeledahan di dua lokasi tersebut. "Ada tempat lain, kantor Imigrasi Jakarta Pusat," ujarnya melalui pesan tertulis, Selasa (4/8) malam. "Jadi, ada 2 tempat yang geledah hari ini," sambungnya.
Penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat merupakan bagian dari penyidikan kasus yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Rangkaian Penggeledahan Sebelumnya
Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor biro jasa di Bali dan menyita dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga terkait perkara. Pada 17-19 Juni 2026, penyidik juga menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor PT Visa Empat Bali, serta CV Visa Agung Bali Teratai Promanende. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah BBE dan dokumen.
Taufik belum dapat menginformasikan barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan terbaru karena prosesnya baru saja selesai. Namun, ia memastikan penggeledahan berjalan sesuai prosedur.
Delapan Tersangka dan Pasal yang Disangkakan
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
OTT dan Barang Bukti Rp17,5 Miliar
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026. Saat itu, KPK menangkap 18 orang, satu di antaranya menyerahkan diri, yakni Silmy Karim. Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti yang diduga terkait atau hasil tindak pidana korupsi senilai total mencapai Rp17,5 miliar.
Barang bukti tersebut meliputi 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing. Pengembangan kasus terus dilakukan KPK dengan memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah lokasi-lokasi terkait.



