Polisi menangkap dua perempuan berinisial J dan T di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, karena menggelapkan perhiasan di toko emas tempat mereka bekerja. Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan pemilik toko, Y, yang kehilangan berbagai jenis perhiasan.
"Korban melaporkan kehilangan berbagai jenis perhiasan dengan nilai kerugian yang cukup besar," kata Hillal kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Modus Manipulasi Laporan Penjualan
Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa aksi penggelapan telah berlangsung sejak Mei hingga Juli 2026. Salah satu pelaku, T, diduga memanipulasi laporan penjualan sehingga terdapat selisih antara stok fisik dan data penjualan. Sementara itu, J turut mengambil dan menguasai sejumlah perhiasan dari toko.
J telah bekerja di toko tersebut selama lima tahun, sedangkan T selama enam tahun. "Dengan memanfaatkan kepercayaan dan akses yang dimiliki sebagai karyawan, keduanya diduga secara bersama-sama menggelapkan berbagai jenis perhiasan milik toko," ungkap Hillal.
Perhiasan Dijual ke Bogor, Jakarta, dan Bekasi
Perhiasan hasil curian tersebut kemudian dijual ke berbagai wilayah seperti Bogor, Jakarta, dan Bekasi. Uang hasil penjualan dibagi dua untuk membeli barang-barang konsumtif. Aksi mereka terbongkar pada 1 Agustus 2026 ketika seorang rekan kerja mencurigai gerak-gerik pelaku.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan logam mulia seberat 0,1 gram serta sejumlah perhiasan di dalam tas salah satu pelaku," imbuhnya. Temuan itu langsung dilaporkan kepada pemilik toko.
Barang Bukti dan Kerugian
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk perhiasan, logam mulia, jam tangan, tablet, dan barang-barang lain yang diduga dibeli dari hasil penjualan perhiasan yang digelapkan. Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 635.666.900.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Gunung Putri untuk proses hukum lebih lanjut. "Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 488 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Hillal.



