Polisi Bandung Belum Terima Laporan Penebangan 10 Pohon Ilegal
Polisi Belum Terima Laporan Penebangan 10 Pohon di Bandung

Polrestabes Bandung buka suara terkait dugaan penebangan ilegal 10 pohon peneduh di simpang Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau) dan Jalan Cihapit, Kota Bandung, Jawa Barat. Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, menyatakan pihaknya belum menerima laporan resmi dari dinas terkait maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Belum Ada Laporan, Polisi Dalami Kasus

"Terkait penebangan pohon ya, kami yang pasti sudah mengetahui kejadian tersebut. Tapi memang sampai saat ini kami belum ada laporan ya dari yang terkait, dari dinas terkait, atau dari Pemerintah Kota," ujar Anton, Selasa (4/8). Meski begitu, polisi tidak tinggal diam. Anton menambahkan, "Tapi kami bersama-sama dengan Polsek juga sedang mempelajari ya, dan mendalami apakah kejadian tersebut ada indikasi perbuatan pidana."

Penebangan 10 pohon peneduh ini pertama kali memicu kemarahan Wali Kota Bandung, M Farhan, saat melakukan inspeksi ke lokasi pekan lalu. Farhan menuding telah terjadi pelanggaran peraturan daerah terkait pohon. Ia mengancam akan menjatuhkan sanksi administrasi hingga menyeret pelaku ke ranah pidana.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Koordinasi dengan Pemkot Bandung

Anton menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan jika ada pihak yang merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut. "Ya jika memang dari yang memiliki pohon merasa dirusak ya, ditebang itu kan berarti menghilangkan ya, berarti tidak bisa dipakai lagi. Ya berarti kan ada indikasi pengrusakan minimal seperti itu. Tapi nanti akan kita cek lagi, teliti lagi apakah kejadian tersebut terindikasi perbuatan pidana," jelasnya.

Ia juga menyebut akan berkoordinasi dengan Pemkot Bandung untuk langkah selanjutnya. "Karena kita belum terima laporan resmi dari korban, ya dari yang memiliki pohon tersebut, atau mungkin dari Pemkot ya. Nanti kita akan berdiskusi juga sama Pemkot ya untuk mengambil langkah-langkah yang selanjutnya," sambung Anton.

Fakta di Lapangan: 10 Pohon di Trotoar Milik Pemkot

Berdasarkan informasi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Bandung, mereka telah mengirimkan surat ke Satpol PP Kota Bandung terkait temuan dugaan penebangan 10 pohon di Jalan Riau pada 3 Juli lalu, sebelum disidak oleh Wali Kota. Pohon-pohon tersebut terdiri dari 5 pohon mahoni dan 5 pohon tanjung, masing-masing setinggi 10 meter. Seluruh pohon berada di trotoar jalan dan merupakan milik Pemkot Bandung, dengan usia kurang lebih delapan tahun.

Hingga kini, belum diketahui siapa pelaku penebangan pohon tersebut. Aksi ini memicu kemarahan Farhan yang kemudian menyegel lokasi bekas penanaman pohon tersebut. Peristiwa ini menjadi sorotan karena penebangan pohon peneduh di area publik tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak lingkungan dan estetika kota.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga